SAMPIT- Timsus Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Jum’at (13/11/20) pukul 19.00 dan 21.00 Wib. lalu.
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.kalteng.com. Pengungkapan ini dilakukan setelah Anggota Timsus Narkoba Polda Kalteng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kota Sampit dan sekitarnya terdapat perederan gelap Narkotika Golongan I jenis Sabu.
Kemudian anggota Timsus berangkat menuju Kota Sampit dan setibanya di sana anggota melakukan pemantauan di sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara), kemudian pihaknya berhasil menangkap 2 orang pelaku beserta mengamankan barang bukti.
Kedua pelaku berhasil ditangkap dihari yang sama namun waktu dan tempatnya yang berbeda.
Pelaku Pertama berinisial : MIL (36) seorang ibu rumah tangga ditangkap dirumahnya yang beralamat di Jl. Antang Barat III No. 78, RT.037/RW.014, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Jum’at (13/11/20) sekira jam 19.00 Wib.
Anggota mengamankan Pelaku di TKP, setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti yang diakui milik pelaku. Penggeledahan ini disaksikan oleh Ibu Rt setempat.
Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dan diamankan petugas dari tangan pelaku berinisial : MIL (36) adalah: Sabu–Sabu dengan berat kotor total 344.95 gram dengan rincian sebagai berikut:
4 (empat) paket besar Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor setara dengan 299,7 Gram. 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor setara dengan 28,72 Gram. 4 (tiga) paket kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor setara dengan 16,56Gram. 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk Poket Scale dan 1 (satu) buah HP merk Oppo warna putih.
Kemudian Pelaku Kedua berinisial : ARS Alias Apin (45) seorang laki-laki warga yang beralamat di Jalan Ir.Juanda 16 Sampit, berhasil ditangkap petugas di TKP Jalan H.M Arsyad Km.08 (Halte Desa Eka Bahurui) Rt. 019 Rw. 008, Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Provinsi. Kalteng, pada hari Jum’at (13/11/20) Sekira jam 21.00 Wib.
Saat dilakukan penggeledahan disaksikan oleh tiga orang saksi, telah ditemukan pada badan pelaku 8 (delapan) paket kristal Sabu-Sabu dengan berat kotor 40,01 (empat puluh koma kosong satu) gram beserta barang bukti lain berupa 1 (satu) buah kotak super magic man dan 1 (satu) buah HP xiomi warna hitam.
Kemudian kedua orang pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan kepada dua orang pelaku tersebut adalah: Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
[*to-65].
Baca Juga: 18 Paket Sabu Seberat 4,35 Gram & Pelaku di Amankan Satresnarkoba Polresta Palaka Raya.
Facebook Comments