Peristiwa tipu muslihat 2 pria di Barito Timur (Bartim) berhasil memperdaya korbannya, sehingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini kedua pria (pelaku) tersebut berinisial JMD dan PHR, sedangkan korbannya berinisial SK dan US.
Korban SK dan US merupakan pasangan suami istri (pasutri). Kedua pelaku berhasil diamankan Polsek Dusun Timur berdasarkan LP/B/13/X/2022/SPKT/POLSEK DUSTIM/POLRES BARTIM/POLDA KALTENG, Tanggal 19 Oktober 2022.
Sebagai pelapor adalah korban berinisial SK merupakan istri dari US, warga desa di Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur (Bartim).
Sebagaimana yang disampaikan Kapolsek Dusun Timur, IPTU KUSLAN, S.H., M.M, melalui Rilisnya kepada media ini, Kamis 20 Oktober 2022.
Menurut Kapolsek, telah terjadi tindak pidana penipuan sesuai dengan pasal 378 KUHPidana yang terjadi diwilayah Hukumnya, yang dilaporkan korban.
Kini pelakunya sebanyak 2 orang pria beserta sejumlah barang bukti sudah berhasil diamankan di Mapolsek Dusun Timur, Polres Bartim, Polda Kalteng.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebagai berikut; satu Lembar kain kuning, satu lembar kain hitam, satu lembar kain motif batik.
Kemudian, satu lembar kain putih, satu buah kotak kayu, Beras Kuning, Uang Tunai Rp200.000, satu buah bunga kantil bahan kuningan.
Lalu satu buah Keris bahan kuningan, Bukti Transfer, satu buah wadah plastik dan satu unit Handphone merk Advance serta
satu unit handphone merk Samsung.
Kronologis Kejadian
Pada Bulan September 2022 Skj. 08.00 Wib saat itu Pelapor ada menanyakan ke Terlapor yang sedang mengobati tetangga Pelapor.
Kemudian Pelapor menanyakan ke Terlapor apakah ada kembaran anak Pelapor dialam Gaib dan Terlapor bilang ada dan namanya DARMA.
Lalu Terlapor bilang ke Pelapor apakah Terlapor bisa merawat kembaran anaknya itu dialam Gaib dan Terlapor bilang bisa saja tetapi harus menebus dengan uang sebesar Rp7.000.000 kepada Terlapor.
Setelah itu Terlapor bilang kembaran anak dialam Gaib tersebut akan memberikan bunga dan Keris.
Lalu Terlapor memberikan kepada Pelapor berupa Keris dan Bunga kantil berbahan kuningan kepada Pelapor, dan benda tersebut harus dijaga dan bisa dijual kembali di alam gaib sebesar Rp5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).
Namun bisa cair Rp700.000.000,- (tujuh ratus juta) lebih dulu dengan persyaratan harus mengeluarkan Zakat orang sebelah sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Lalu Pelapor tertarik dengan hal tersebut dan kemudian memberikan uang tersebut kepada Terlapor. Setelah itu Terlapor selalu memberikan alasan ke Pelapor bahwa uang tersebut belum bisa di cairkan dialam Gaib.
Dengan berbagai alasan Terlapor meminta uang kembali kepada Pelapor untuk memenuhi syarat mencairkan uang tersebut dialam Gaib secara bertahap.
Hingga Pelapor memberikan uang kepada Terlapor secara tunai dan transfer sekitar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Namun uang yang dijanjikan Terlapor dari alam Gaib tersebut masih belum ada kejelasannya, bahkan Terlapor meminta kembali kepada Pelapor untuk memberikan kurban Sapi yang diuangkan.
Tetapi Pelapor tidak mengabulkannya dan akhirnya Pelapor merasa curiga di tipu oleh Terlapor dan Pelapor selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Timur untuk ditindaklanjuti, demikian.