Tolak UU Omnibus Law, 11 Tuntutan Yang di Ajukan Dalam Aksi Demo di DPRD Kotim.

- Advertisement -
SAMPIT – Indeksnews.kalteng.com – Ada 11 tuntutan dalam aksi Domo untuk menolak Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang diorasikan  pendemo di depan Kantor DPRD Kotim, Senin (12/10/20) siang.

Banyak kritikan pedas selalu dilontarkan kepada pemerintah dan Anggota DPRD saat orasi terkait dengan telah disahkannya Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law) oleh DPR-RI pada 5 Oktober 2020 yang lalu.

Aksi demo tolak undang-undang Omnibus Law kali ini dilakukan oleh Mahasiswa yang tergabung dalam HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) dan serikat rakyat Kotim.

Penanggung jawab aksi Utomo Ardiansyah mengatakan, ada 11 item  tuntutan yang mereka layangkan kepada Anggota DPRD Kotim.

omnibus Law

Pertama: Menolak Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law) menuntut DPRD Kotim untuk mendesak presiden Jokowi segera menerbitkan Perpu guna mencabut pengesahan UU Cipta Kerja yang tidak pro rakyat ini.

Kedua: Mendesak DPRD Kotim agar menyatakan sikap pertanggal pada hari ini untuk  Menolak Omnibus Law serta siap memperjuangkan semua tuntutan masyarakat sampai dicabutnya Omnibus Law.

Ketiga: Menuntut pemerintah memaksimalkan sumber daya DPR-RI dengan fokus menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran terkait penanganan pandemi Covid-19 dan penanganan dampak krisis ekonomi secara nasional dan sistematis.

Keempat: Menuntut pemerintah menghentikan PHK dan perampasan hak-hak buruh serta menjamin kesejahteraan buruh di masa pandemi Covid-19.

Kelima: Menuntut pemerintah menghentikan perampasan dan penggusuran tanah rakyat, serta jalankan Reformasi Agraria Sejati.

Keenam:  Menuntut pemerintah untuk menghentikan kriminalisasi aktivis serta pembungkaman demokrasi.

Ketujuh: Menuntut pemerintah Daerah menghentikan segala bentuk pelanggaran kebebasan akademik seperti tindakan intervensi berlebih serta represif yang terjadi di berbagai kampus di Kotim,” ujarnya.

Kedelapan: Menuntut pengesahan RUU yang menjamin hak-hak mendasar masyarakat banyak seperti RUU PKS , RUU Masyarakat Adat dan RUU Pekerja Rumah Tangga.

BACA JUGA   Terjerat Tipikor 1 Anggota DPRD Kobar Harus Berurusan dengan Hukum

Kesembilan: Menuntut pemerintah daerah untuk menindak tegas perusahaan yang tidak memberikan lahan plasma 20% untuk warga sekitar baik diluar maupun di dalam HGU.

Kesepuluh:  Menuntut Pemerintah Daerah menyediakan Jaringan listrik dan internet di daerah utara dan selatan Kotim.

Kesebelas: Terakhir menuntut pemerintah untuk pemerataan pipanisasi dalam kota yang belum merata.

Berita Terkait: 50 Anggota Ditpolairud Polda Kalteng Amankan Demo Tolak UU Omnibus Law, di Sampit.

Berita Terkait: Mau Ikut Demo, 15 Pelajar Digiring Ke Mapolres Kotim.

Terpantau awak media dilapangan bahwa Aksi ini dimulai pukul 13.07 WIB rombongan pendemo berngkat dari titik awal Jalan A.Yani Gedung Sekretariat HMI Cabang Sampit yang kemudian long march menuju titik aksi gedung DPRD Kotim.

Dalam perjalanan itu mereka dikawal oleh Kendaraan Satlantas Polres Kotim.

Aksi Demo ini awalnya damai namun akhirnya berakhir dengan rusuh, penanggung jawab demo dan orang-orang yang tidak dikenal diamankan pihak yang berwajib guna proses lebih lanjut. (*to-65)

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News