BARSEL – Sungguh tragis ayah tiri begitu tega menganiaya seorang anak laki-laki yang masih berusia 3 tahun berinisial RS yang tidak lain adalah anak tirinya sendiri, sehingga tewas, pelaku sudah diamankan pada, Rabu (25-11-20) lalu.
Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.kalteng.com peristiwa tragis itu terjadi lantaran pelaku berinisial PM (21) kesal mendengar tangisan korban saat ditinggal ibunya untuk membeli rokok dan BBm untuk pelaku, Senin 23 Nopember 2020 pukul 11.00 WIB.
Peristiwa naas dan bisa dibilang biadab dan tragis itu terjadi di sebuah rumah panggung Desa Batilap, Rt/Rw 004/002, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barsel, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, melalui Kasatreskrim Polres Barsel AKP Yonals N. Putera, mengungkapkan, sejak adanya laporan peristiwa dan melakukan olah TKP, pihaknya mencurigai ayah tiri korban dimana pada saat kejadian hanya berdua bersama pelaku.
“Selanjutnya, kita lakukan pendalaman terhadap saksi-saksi di sekitar sana. Selain itu, kami mengecek visum korban dan hasilnya menunjukkan adanya tanda kekerasan pukulan benda tumpul, artinya anak tersebut baru saja mengalami kekerasan,” terang Yonals.
Dirinya kemudian menjelaskan, sebelum menghembuskan nafas terakhir, korban mendapat sejumlah pukulan dari tangan pelaku yang mengenai dada, kepala dan punggung yang menyebabkan nafas korban menjadi tidak stabil hingga akhirnya pelaku panik dan sempat memandikan, memakaikan baju dan merebahkan korban dilantai.
“Saat sang ibu datang dan menanyakan kepada pelaku kenapa anaknya tiba-tiba tertidur, pelaku sempat berdalih menjawab tidak tahu dengan alasan saat itu sedang turun kesungai,” lanjut Kasat.
Saat ini pelaku berserta barang bukti berhasil damankan Satreskrim Polres Barsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu lembar celana pendek putih anak, satu buah bantal dan guling berikut hasil visum sudah diamankan di Mapolres Barsel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku berinisial PM dikenakan Pasal 80 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun Penjara.
[*to-65/bow].
Facebook Comments