Triyono memenuhi panggilan yang kedua kali dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), Senin (11/10/21).
Triyono datang ke kantor Kejati Kalteng dalam hal permintaan keterangan serta bukti tambahan terkait dugaan Pungli yang dilakukan seorang oknum jaksa Kejati Kalteng berinisial W.
“Syukur alhamdulillah, hari ini saya selaku pelapor bisa hadir memenuhi panggilan Kejati Kalteng,” kata Triyono, di depan kantor Kejati Kalteng kepada awak media.
Triyono mengatakan, dirinya tadi sudah memberikan keterangan serta memberikan bukti pendukung kepada Satgas penanganan laporan pengaduan di Kejati Kalteng.
“Laporan saya itu berdasarkan fakta. Di sini saya juga membawa bukti-bukti tambahan, salah satunya video rekaman,” ungkap dia.
“Permasalahannya sudah semua saya jelaskan dari A sampai Z. Jadi ini sudah saya sampaikan kepada yang memeriksa saya tadi, ketika beliau meminta keterangan,” terang Triyono.
Triyono berharap, kasus yang ditangani Kejati Kalteng untuk mengedepankan profesionalitas dan senantiasa maksimal dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum.
Kata dia, perkara ini sudah menjadi perhatian nasional, agar publik percaya pada institusi kejaksaan memberikan perlindungan terhadap korban.
“Karena menurut saya, apa yang sudah dilakukan oleh oknum tersebut sangat keterlaluan, yang seharusnya menegakkan hukum malah melanggar hukum,” tutur dia.
“Dugaan Pungli ini sebelumya saya laporkan secara tertulis ke Kejagung, Jamwas dan Komisi Kejaksaan R.I pada 10 Juni 2021 yang lalu,” pungkas Triyono.