spot_img

Tujuh Belas Tersangka Berhasil Diamankan Polres Subang dengan 15 Kasus

- Advertisement -
Sebanyak 17 tersangka berhasil diungkap dan diamankan dengan 15 kasus berbeda, oleh jajaran Polres Subang selama periode September-Oktober 2022.

Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Subang AKBP Sumarni kepada beberapa wartawan, Jumat 21 Oktober 2022 sore.

Dia menyampaikan Satuan Reserse Narkoba Polres Subang. dari pengungkapan tersebut sebanyak 17 tersangka atau pelaku diamankan dengan 15 kasus berbeda.

BACA JUGA   Chelsea Resmi Akhiri Kontrak 2022 dengan Pemain Ross Barkley

Dari 17 pelaku peredaran narkoba hasil pengungkapan jajarannya tersebut ada 15 kasus diantaranya 9 kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Empat kasus peredaran narkotika jenis ganja, 1 kasus ketersediaan farmasi, serta 1 kasus lainnya yakni peredaran miras ilegal atau tanpa izin.

“Untuk tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebanyak 5 tersangka, jenis sabu 10 tersangka, sedangkan tersangka ketersediaan farmasi sebanyak 2 tersangka,” ujar Sumarni, Jumat (21/10/2022), dikutif dan dilansir dari Khalfani.co.id.

BACA JUGA   Pengedar Narkotika Sebanyak 25 Kg Berhasil Diringkus Polisi

Menurutnya, 17 pelaki peredaran narkotika dengan berbagai jenis ini dilakukan di 11 titik yang berada di Kabupaten Subang seperti, Kecamatan Sukasari, Cipunagara.

Kemudian, Ciasem, Cijambe, Blanakan, Cipeundeuy, Purwadadi, Cikaum dan Compreng untuk kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, sementara wilayah Kecamatan Pamanukan dan Subang menjadi lokasi kasus ketersediaan farmasi.

“17 pelaku masing-masing berinisial KN (31), SA (33), RR (42), BA (25), DS (24), IL (27), ST (47), KJ (24), AS (27), MI (24), RH (33), NS (40), TM (22), JA (27), SF (24), NF (32).

BACA JUGA   2 Pelaku Karhutla Berhasil Diamankan Polres Seruyan

Seluruh tersangka merupakan warga Kabupaten Subang, profesi mereka beragam, ada wiraswasta, pengangguran hingga buruh,” jelasnya.

Dari tangan 17 pelaku dengan kasus peredaran narkoba berbeda ini, polisi mengamankan barang bukti 80,13 gram narkotika jenis sabu, 80,0 gram jenis ganja, obat terlarang jenis eximer 1.500 butir, obat jenis tramadol 1.000 butir, serta obat jenis thrihexil sebanyak 500 butir.

“Pasal yang kami kenakan bagi penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu dengan 10 pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2 junto pasal 11 ayat 1 dan 2 dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun,” katanya.

BACA JUGA   Nafsu Tak Terkendali Korban Penyandang Disabilitas di Rudapaksa

“Sementara 5 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja disangkakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 111 ayat 1 diancam dengan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun,” terangnya.

“Untuk 2 tersangka ketersediaan farmasi kami kenakan pasal 196 junto 98 ayat 2 dan 3 diancam pidana penjara paling lama 10 tahun,” jelasnya.

Selain mengungkap kasus peredaran narkoba, jajaran Satres Narkorba Poles juga mengamankan sebanyak 5 orang pelaku terkait dengan penjualan miras ilegal.

Dari pengungkapan ini polisi mengamankan sebanyak 2.281 botol miras jenis ciu dan miras lainnya tanpa izin. Kelima pelaku tersebut hanya dikenakan sanksi tipiring.

BACA JUGA   Pemberantasan Mafia Tanah, Kejati Kalteng Harus Perkuat Satgas Ini
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News