spot_img

Tunjangan Anggota BPD di Kotim Belum Maksimal

- Advertisement -
Tunjangan anggota Badan Permusyawaratan Desa  (BPD) di Kotim dinilai belum maksimal atau belum mampu untuk memenuhi kehidupan sehari hari.

Sebagaimana yang disampaikan M Abadi, Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, Minggu 19 September 2021.

Ia mengatakan ada anggota BPD nyambi bekerja di perkebunan kelapa sawit, Ia mempertanyakan hal kenapa bisa terjadi.

BACA JUGA   Fraksi PKB DPRD Kotim, Minta Kantor Pajak Umumkan Perusahaan Perkebunan Yang Patuh

Abadi berharap kepada Pemkab Kotim dan pemerintah desa agar melakukan pembinaan serta mencari tahu penyebab yang sebenarnya.

Adadi menilai ini terjadi akibat pendapat tunjangan anggota BPD di Kotim belum maksimal, sehingga belum mampu untuk memenuhi kehidupan sehari hari.

Menurutnya,”Mereka terpaksa harus mencari pekerjaan lain dan ini akan berdampak pada fungsi pengawasan BPD terhadap pemerintah desa jika mengacu dengan peraturan menteri dalam negeri,” katanya, Minggu 19 September 2021.

Dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, lanjutnya BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa.

Selain itu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Sementara itu BPD seharusnya mempunyai tugas dan fungsi untuk menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat.

Kemudian menyelenggarakan musyawarah BPD desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan kepala desa antar waktu, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa (Perdes) bersama kepala desa, dan melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Selanjutnya, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan  pemerintahan desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya serta  melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan.

“Maka jika dilihat tanggung jawab yang dilaksanakan anggota BPD, kami dari fraksi berharap agar Pemkab Kotim dan pemdes menaikan tunjangan anggota BPD minimal Rp2.500.000 per bulan dan ini adalah hal yang wajar jika mengacu dengan tunjangan perangkat desa lainnya,” tandasnya.

[*to-65]

BACA JUGA   DPRD Kotim Kunjungi UPT RSUD Hanau
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News