Tuntutan masyarakat Desa Bagendang Tengah soal kebun plasma 20 persen, mendapat jawaban dari pihak PT Menteng Jaya Sawit Perdana (PT MJSP).
Hari ini, yang mewakili masyarakat tersebut dipertemukan dengan Manager PT MJSP. Pertemuan dilaksanakan di Kantor Polsek Sungai Sampit, pada Sabtu 16 Oktober 2021.
Turut hadir dalam pertemuan, Kabagops Polres Kotim AKP Zaldy Kurniawan mewakili Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Kapolsek Sungai Sampit Iptu Sudiyanto, Camat Mentaya Hilir Utara Muslih dan Kepala Desa Bagendang Tengah Untung Sukardi.
“Alhamdulillah hari ini, perusahaan memberikan surat pernyataan bahwa mereka siap memberikan lahan 20 persen dari HGU ijin mereka,” ucap Camat Mentaya Hilir Utara Muslih.
“Untuk keputusan nanti, secara gamblang nanti akan kita bawa langsung bertemu dengan pimpinan yaitu Direktur. Apakah itu dari kebun yang sudah ada, atau dibangunkan kebun yang baru,” ujar Muslih.
Muslih menyebutkan, yang pasti kita sudah dapat kesepakatan mengenai plasma 20 persen itu sudah di acc (diterima).
Kemudian untuk penyampaian kemasyarakat, apakah itu di dalam HGU, di dalam lahan yang sudah ditanam, atau dilahan HGU yang belum tertanam.
“Itu nanti keputusannnya berdasarkan hasil pertemuan dengan pimpinan PT MJSP tertinggi. Karena yang hadir hari ini Manager tidak bisa mengambil keputusan,” pungkas Muslih.
Facebook Comments