Polsek Baamang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam rangka OPS ANTIK 2022, Senin 05 September 2022 sekitar jam 17.00 Wib.
Sejumlah barang bukti dan satu orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diungkap dan diamankan oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Baamang.
Pelaku berinisial MJ alias Ogok (50) berdasarkan identitas yang ada adalah warga Alamat Jalan IR. H. Juanda RT. 037 Rw. 003 Kelurahan Ketapang, Kec. MB. Ketapang, Kab. Kotim.
Dan atau Jalan Pos Polisi RT. 023 RW. 005, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pelaku berhasil diamankan didalam areal pasar sejumput Baamang Tengah, ketika akan diamankan pelaku sempat melempar barang bukti diatas lapak pasar.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, disaksikan ketua RT setempat kemudian petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu 8 bungkus plastik dengan berat kotor 31,78, ada yang dikemas dalam kotak bekas minuman BUAVITA.
Selain Sabu-sabu petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp10 juta yang diakui adalah uang hasil penjualan sabu, 1 buah HP merk Oppo A15 warna Hitam yang dipergunakan pelaku untuk transaksi narkotika.
Kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polsek Baamang untuk proses sidik lebih lanjut.
Pasal yang di sangkakan kepada pelaku yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku ditahan berdasarkan LP/A/15/IX/2022/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK BAAMANG/POLRES KOTIM/POLDA KALTENG, tanggal 05 September 2022 Tentang Tindak Pidana Narkotika.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Plt/Ps Kasat Narkoba Ipda Suratin, S.H, membenarkan pengungkapan dan penangkapan tersangka tersebut, demikian. (*yogy).