spot_img

Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika dalam Rangka OPS ANTIK 2022

- Advertisement -
Satresnarkoba Polres Kotim berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika dalam rangka OPS Antik 2022, pada Rabu 07 September 2022.

Satu orang tersangka berinisial HEN (38) warga Kel. Ketapang Kec. MB. Ketapang, Kab.Kotim, Prov.Kalteng dan barang bukti (BB) narkoba berhasil di ungkap serta diamankan petugas.

Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perumahan Citra Mandiri Jalur 6 Jalan IR. H. Juanda Rt. 005 Rw. 002 Desa Telaga Baru Kec. MB. Ketapang, Kab. Kotim Prov. Kalteng.

BACA JUGA   Cuaca Buruk, Dilarang Berlayar Gelombang Tinggi Diperkirakan Sampai 5 Meter
d13ac451 4468 496c 9d45 9d7f1b38cede
Barang Bukti yang berhasil diamankan

Barang bukti yang berhasil diamankan 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 144,50 (seratus empat puluh empat koma lima puluh) gram.

Kemudian 1 (satu) buah timbangan digital, Uang tunai Sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), 2 (dua) Pak plastic klip kecil, 1 (satu) buah toples bening, 2 (dua) buah toples Ungu, 1 (satu) lembar tissue,1 (satu) lembar potongan plastic warna hitam
serta (satu) buah HP Merk Nokia warna hitam type 105

Tersangka ditahan berdasarkan LP/A/ 211 /IX/2022/SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES KOTIM/POLDA KALTENG, tanggal 07 September 2022, melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika.

BACA JUGA   Pecahkan Kaca Mobil, Uang Rp230 juta raib Disatroni Maling
8af237c7 6f83 4468 8f7b 6604fe65d42a
Barang Bukti yang diamankan

Saat penggeledahan rumah pelaku disaksikan oleh Ketua Rt setempat dan beberapa saksi lainnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dibidik dengan pasal yang di sangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, demikian.

BACA JUGA   Usai Cabuli Bocah 12 Tahun Pria di Makassar Berhasil Ditangkap
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News