Satresnarkoba Polres Kotim berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika dalam rangka OPS Antik 2022, pada Rabu 07 September 2022.
Satu orang tersangka berinisial HEN (38) warga Kel. Ketapang Kec. MB. Ketapang, Kab.Kotim, Prov.Kalteng dan barang bukti (BB) narkoba berhasil di ungkap serta diamankan petugas.
Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perumahan Citra Mandiri Jalur 6 Jalan IR. H. Juanda Rt. 005 Rw. 002 Desa Telaga Baru Kec. MB. Ketapang, Kab. Kotim Prov. Kalteng.
Barang bukti yang berhasil diamankan 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 144,50 (seratus empat puluh empat koma lima puluh) gram.
Kemudian 1 (satu) buah timbangan digital, Uang tunai Sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), 2 (dua) Pak plastic klip kecil, 1 (satu) buah toples bening, 2 (dua) buah toples Ungu, 1 (satu) lembar tissue,1 (satu) lembar potongan plastic warna hitam
serta (satu) buah HP Merk Nokia warna hitam type 105
Tersangka ditahan berdasarkan LP/A/ 211 /IX/2022/SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES KOTIM/POLDA KALTENG, tanggal 07 September 2022, melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika.
Saat penggeledahan rumah pelaku disaksikan oleh Ketua Rt setempat dan beberapa saksi lainnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dibidik dengan pasal yang di sangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, demikian.