spot_img

Urus Izin Usaha Harus Lewat OSS Lebih Mudah

- Advertisement -
Bagi pelaku usaha yang ingin mengurus izin usahanya di Kota Cantik Palangka Raya harus melalui sistem online single submission (OSS).

Sistim ini selain lebih cepat karena memanfaatkan kemajuan teknologi, pengurusan izin usaha melalui OSS itu lebih mudah dan transparan.

Sebagaimana yang disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palangka Raya, Achmad Fordiansyah.

BACA JUGA   15 Remaja Ditangkap dan 23 Unit Sepeda Motor Disita Polda Kalteng

Ia mengatakan, para pelaku usaha, termasuk pelaku usaha cafe di kota setempat, yang ingin mengurus perizinan usaha bisa memanfaatkan sistem online single submission (OSS).

Selain lebih cepat karena memanfaatkan kemajuan teknologi, pengurusan ijin melalui OSS itu lebih mudah dan transparan.

“Sekarang proses perijinan lebih mudah dan transparan seperti halnya aplikasi dalam OSS,”katanya, Senin (10/10/2022 ), di ruang kerjanya.

BACA JUGA   Kabidkum dan 2 Kapolres Resmi Berganti, Ini Pesan Kapolda Kalteng

Kembali terkait surat izin usaha cafe, menurut Fordiansyah, sangatlah penting izin usaha untuk dimiliki.

Karena dengan mengantongi surat izin usaha menunjukan bahwa usaha tersebut tidak fiktif dan diakui secara hukum oleh negara.

Tidak hanya itu, dengan mengantongi surat izin, maka para pelaku usaha cafe akan memperoleh ketenangan dalam menjalankan usaha, selain itu mendapatkan kepastian perlindungan hukum dalam usaha.

BACA JUGA   Klinik Bisnis : Masa Pandemi, Ini Trik Usaha Meraih Keuntungan

Sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan, serta mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Tentunya juga mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan bank maupun non-bank. Sekaligus mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha yang lebih besar,” ujarnya.

Adapun terkait berapa jumlah cafe di Kota Palangka Raya, menurut Fordiansyah, pihaknya belum bisa menyampaikan seberapa banyak cafe yang beroperasional di Kota Cantik tersebut.

BACA JUGA   Satgas Saber Pungli Harus Antisipasi di Tempat Wisata

Pasalnya kata dia, perizinan usaha cafe menjadi satu bentuk perizinan dengan bidang usaha lainnya. Seperti restoran, rumah makan, usaha kuliner maupun usaha UMKM ataupun usaha makro lainnya.

“Jadi model perizinan menjadi satu kesatuan dari berbagai bentuk usaha, makanan dan minuman (kuliner).Terlebih perizinan dilakukan melalui OSS, dimana sudah diatur pada kriteria , spesifikasi di dalam aplikasi itu sesuai aturan yang sudah ditentukan,”jelasnya.

Sementara itu lanjut Fordiansyah, terkait masih adanya pemilik cafe yang tidak mengurus izin usahanya ke DPMPTSP, itu lebih dikarenakan ketidaktahuan mereka tentang adanya perizinan melalui aplikasi OSS.

BACA JUGA   Fairid Ajak Pemuda Harus Asah Potensi di Bidang Olahraga

Perizinan lewat OSS itu terang dia, lebih mudah, dan tidak sulit semuanya praktis dan tidak memberatkan.

Karena dalam OSS sudah mencakup aplikasi surat izin gangguan (HO)
atau hinder ordonnantie, maupun surat keterangan domisili (SKD) dan persyaratan lainnya.

“Bila itu bisa dilakukan maka pelaku usaha dapat mengantongi NIB atau nomor induk berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya,”tutup Fordiansyah.

Sumber: (MC. Isen Mulang.1/ar)

BACA JUGA   Tenaga Kerja Produktif Jangan Sampai jadi Pengaguran
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News