Usai menganiaya istri irinya seorang pria berinisial RI (30) tahun, warga Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu diringkus polisi.
Informasi yang berhasil diperoleh bahwa pelaku penganiayaan ini diringku tim Buser Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu, usai menganiaya istri sirinya pada Senin malam (31/1/2022).
RI diamankan petugas lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan. Mirisnya, korban adalah istri siri pelaku yang berinisial IF (30) tahun.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan, dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi di kediaman korban.
Kejadian berawal saat pelaku dan korban, baru selesai berjualan di pasar. Kemudian, keduanya terlibat cekcok mulut terkait usaha yang dijalani.
Lantaran emosi, pelaku lalu memukul dan menampar korban.Tak hanya itu, pelaku juga mencekik korban yang mengakibatkan sang istri terluka dan mengalami memar. Tak terima atas apa yang dialami, korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
“Kita mendapatkan laporan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan. Langsung dilakukan penyelidikan. Setelah teridentifikasi, pelaku berhasil kita amankan di kediamannya tadi malam,” ungkapnya, Selasa (2/1/2022).
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
[*to-65]