Usai ditetapkan Sebagai Tersangka,Ferdinand Hutahaean langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri Jakarta.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini, Ferdinand Hutahaean usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan SARA,terkait cuitan ‘Allahmu Lemah’ di akun twitternya, Ia langsung ditahan.
“FH ditahan,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Penepatan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri usai ditemukannya minimal 2 alat bukti dan didukung keterangan 15 orang saksi.
Sebelumnya, Ferdinand menepis sejumlah tudingan terkait dugaan ujaran kebencian dan SARA dalam cuitan ‘Allahmu Lemah’ di akun twitternya.
Menurut Ferdinand, cuitan tersebut merupakan dialog dengan pemikirannya yang berkecamuk dan sedang mengidap penyakit. Bahkan dalam dialog tersebut muncul pemikiran soal kematian akan menghampirinya.
“Kalau tidak dibilang dalam keadaan sadar tidak juga tapi permasalahan pribadi saya membuat hati dan pikiran saya terjadi perdebatanlah. Pikiran saya mengatakan udahlah saya akan mati,” ujar Ferdinand.
Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela.
Berita yang sama sudah dimuat di khalfani.co.id dengan judul:“Ferdinand Hutahaean Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka”
[*to-65]