spot_img

Usai Transaksi Sabu Polisi Berhasil Bekuk 2 Orang Pelaku

- Advertisement -
Usai transaksi sabu-sabu 2 orang di Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil dibekuk polisi. Dua orang itu adalah Pengedar dan Pembeli barang haram.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa kedua pelaku usai transaksi sabu ini berinisial RNA (20) dan NY (33). Keduanya berhasil diciduk Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) karena melakukan transaksi sabu-sabu (usai transaksi) di pinggir jalan Ahmad Yani Puruk Cahu, pada Selasa (8/3/2022).lalu.

Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasatresnarkoba IPTU Heri Purwanto kepada awak media.
BACA JUGA   Timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng Ungkap 2 Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Sampit
Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu. Menyikapi informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Mura langsung melakukan penyelidikan.
“Penyelidikan itu untuk mengungkap pelaku dan mendapatkan informasi yang akurat terkiat orang yang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di jalan Ahmad Yani,” kata Heri Purwanto kepada awak media, Rabu (9/3/2022).lalu.

Dari hasil penyelidikan itu, kata Heri, mereka mengamankan satu pelaku usai transaksi yakni RNA (20) terlebih dahulu di Jalan Ahmad Yani pada Selasa (9/3) siang pukul 14.36 WIB dan melakukan penggeledahan barang bukti yang disaksikan Agung Fuji Arianto.

BACA JUGA   Temukan Mayat di Barak Podhomoro Jl. Sabrani Parenggean
“Berdasarkan hasil penggeledahan, kami menemukan 1 paket plastik klip berisikan sabu berat 0,50 gram, 1 jaket warna hitam, 4 klip plastik transparan,” kata Heri.
“Kemudian kata Heri, setelah melakukan penangkapan terhadap RNA di pinggir Jalan Ahmad Yani, pihaknya melakukan pengembangan terhadap penjual barang sabu tersebut,” jelasnya.
“Berdasarkan hasil pengembangan terhadap RNA, maka kami mendapat petunjuk bahwa penjual sabu yaitu NY (33) yang tinggal Jalan Pulau Landan gang Landan IV RT 005 Rw005,” bebernya.
BACA JUGA   Polsek Seruyan Hilir Melakukan Pendinginan di Titik-titik Rawan akan Karhutla
Kemudian, setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan barang bukti.
“Rumah penjual sabu kami datangi dan melakukan penggeledahan, kami menemukan uang sebesar Rp 1 juta yang diakui oleh NY bahwa uang tersebut hasil penjualan sabu kepada RS yang saksikan Ali Syadikin,” tukasnya.
Dia menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [Red]
BACA JUGA   Heboh!!! 1 Kg Emas, Digasak Perampok Berpistol di Wilkum Kobar.

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News