Usai transaksi sabu-sabu 2 orang di Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil dibekuk polisi. Dua orang itu adalah Pengedar dan Pembeli barang haram.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa kedua pelaku usai transaksi sabu ini berinisial RNA (20) dan NY (33). Keduanya berhasil diciduk Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) karena melakukan transaksi sabu-sabu (usai transaksi) di pinggir jalan Ahmad Yani Puruk Cahu, pada Selasa (8/3/2022).lalu.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasatresnarkoba IPTU Heri Purwanto kepada awak media.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu. Menyikapi informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Mura langsung melakukan penyelidikan.
“Penyelidikan itu untuk mengungkap pelaku dan mendapatkan informasi yang akurat terkiat orang yang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di jalan Ahmad Yani,” kata Heri Purwanto kepada awak media, Rabu (9/3/2022).lalu.
Dari hasil penyelidikan itu, kata Heri, mereka mengamankan satu pelaku usai transaksi yakni RNA (20) terlebih dahulu di Jalan Ahmad Yani pada Selasa (9/3) siang pukul 14.36 WIB dan melakukan penggeledahan barang bukti yang disaksikan Agung Fuji Arianto.
Facebook Comments