Usai melakukan transaksi narkoba didalam kebun sawit pria di Desa Bejarau berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Parenggean, Polres Kotim.
Diketahui pelaku berinisial MH (30) warga Jl. Desa Bajarau RT 008 RW 002 Desa Bajarau Kec. Parenggean Kab. Kotim Prov Kalteng.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Parenggean, Polres Kotim dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis tanggal 22 September 2022 sekitar jam 16.45 Wib, Dalam lahan Kebun sawit Jl. Poros Padas lama Rt.008 Rw.002, Desa Bajarau, Kec. Parenggean, Kab. Kotim, Prov Kalteng.
Kronologis;
Sewaktu anggota piket mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didalam kebun sawit jalan Poros Padas Lama Rt. 008 Rw. 002, Desa Bajarau, Kec. Parenggean, Kab. Kotim, Prov Kalteng.
Selanjutnya Kapolsek beserta anggota melakukan penyelidikan dan mendapati terlapor sedang duduk dibawah pohon kelapa sawit sedang menghitung uang hasil penjualan narkotika.
“Saat mau ditangkap pelaku berusaha untuk kabur lari ke dalam areal perkebunan, kita kejar dan berhasil kita amankan,” ujar Rizal, Jumat (23/09/2022).
Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan terlapor serta di sekitar tempat terlapor duduk yang disaksikan oleh ketua Rt dan masyarakat umum.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari terlapor ditemukan barang bukti berupa;
5 (lima ) bungkus paket kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,2 ( lima koma dua ) gram, 1 pack Plastik Klip kecil, 1 buah timbangan digital mini beserta kotak timbangan.
Kemudian, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan berwarna putih, 1 buah korek api warna merah, 1 buah alat hisap sabu atau bong, 1 buah gunting, 1 buah tas warna hijau army dengan Merk VOLTKER, 1 buah kotak bekas sabun bentuk bulat berwarna hitam.
Lalu, uang tunai sebesar Rp6.085.000, (enam juta delapan puluh lima ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan sabu, 1 buah Hand phone Merk VIVO 2019 warna biru.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polisi guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, demikian.