spot_img

UU No. 2 Th 2017 Tentang Jasa Kontruksi dari Presfektif Publik dan Penegak Hukum

- Advertisement -
Penerapan UU No. 2 tahun 2017 dari Sektor jasa kontruksi merupakan sektor pembangunan yang sangat strategis di bidang pembangunan barang dan jasa.

Dan/atau merupakan kegiatan masyarakat mewujudkan bangunan untuk berfungsi mendukung aktivitas sosial ekonomi masyarakat guna menunjang tercapainya tujuan pembangunan nasional.

Sebagaimana yang disampaikan Muhammad Gumarang, Pengamat Politik dan Hukum, Kalimantan Tengah kepada media ini melalui rilisnya pada, Kamis (02-09-2021).

BACA JUGA : Kampus Politeknik Sampit Terima Mahasiswa Baru Angkatan Pertama 2021/2022

Sehingga peran pengguna jasa dalam hal ini pihak pemerintah (pemilik pekerjaan) maupun pihak penyedia jasa atau kontraktor/rekanan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Perlu adanya regulasi yang dapat melindungi dari upaya kriminalisasi dan gangguan lainnya dalam rangka memperlancar proses pembangunan pekerjaan jasa kontruksi yang akuntable.

Lahirnya Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi, merupakan landasan hukum terhadap pekerjaan jasa kontruksi yang bersifat lex specialis, sehingga pengguna jasa dan penyedia jasa tak lagi mengacu pada UU lama yaitu undang undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa kontruksi, tidak berlaku lagi.

BACA JUGA : Inilah Spesifikasi Realme 8i, Pakai MediaTek G96, dan Kamera 108 MP

Dengan berlakunya ketentuan baru mengenai jasa kontruksi UUdang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi, ada perubahan yang significant, diantaranya yang mengatur tentang peran masyarakat dan kedudukan penegak hukum.

Polisi, Jaksa dan KPK dalam hal adanya indikasi kerugian negara atau adanya kecurangan (fraud) dan/atau adanya tindak kejahatan terhadap pelaksanaan jasa kontruksi.

Partisifasi masyarakat terhadap pekerjaan jasa kontruksi, sebagai  fungsi pengawasan publik diatur dalam pasal 85 ayat (1) hurub b. UU nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi.

BACA JUGA : Anggota DPRD Dorong Kukuhkan Kawasan Hutan Adat di Kotim

Yaitu diberikan ruang untuk melakukan laporan atau pengaduan, bila mana adanya indikasi kecurangan (fraud) dan/atau korupsi, namun hal tersebut diatur lebih lanjut dalam pasal 86 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi. ficfap

Sehingga dengan adanya pasal 86 ayat 1, 2 dan 3 tersebut, memberikan ruang pembatasan terhadap penegak hukum dan/atau penyedik bersifat aktif dan/atau penegak hukum di posisikan bersifat pasif.

Kecuali tiga hal yang bisa penyidik bersifat aktif yaitu pertama pekerjaan kontruksi tersebut runtuh dan/atau menelan korban. Kedua adanya operasi tangkap tangan (OTT) karena adanya kejahatan korupsi.

BACA JUGA : Bantuan Subsidi Upah/Gaji Tahun 2021 Telah Disalurkan ke 2,1 Juta Penerima

Ketiga karena adanya temuan kerugian negara hasil pemeriksaan oleh Akuntan Negara dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan/atau dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kalau menganalis khusus yang menyangkut hal ke tiga tersebut atau berdasarkan hasil temuan BPK atau BPKP dan bila mana temuan tersebut telah ditindak lalu disampaikan dan/atau di rekomendasikan.

Untuk di proses hukum kepada pihak lembaga penegak hukum, Polisi, Jaksa dan KPK, maka tak ada alasan untuk tidak menindak lanjuti proses hukumnya karena unsur kerugian negara telah ditemukan.

Lain hal BPK atau BPKP penyelesaian temuan kerugian tersebut melalui pendekatan penyelesaian administrasi, misalnya penyedia jasa mengembalikan dana kelebihan pembayaran oleh pengguna jasa kepada negara, membayar kekurangan pembayaran pajak oleh penyedia jasa kepada negara.

Dari contoh ini maka hal yang ke tiga tersebut tidak masuk dalam proses hukum pidana  bila BPK atau BPKP tidak  merekomendasikan ke proses hukum pidana. Polisi, Jaksa maupun KPK. Jadi dalam hal ini BPK atau BPKP sangat menentukan dalam proses hukum yang menyangkut hal ketiga tersebut.

Dari hal tersebut diatas bahwa jelas kedudukan masyarakat sebagai fungsi pengawasan publik diatur secara jelas sesuai mekanisme hukum, begitu pula kedudukan penegak hukum atau penyidik dalam hal menyikapi adanya kejahatan terhadap pekerjaan jasa kontruksi dimaksud.

Sehingga menghindari kalau adanya upaya kriminalisasi dan/atau adanya upaya mengganggu pelaksanaan jasa kontruksi tersebut untuk maksud tertentu dari pihak manapun.

Dengan demikian tindak kejahatan yang terjadi pada pekerjaan jasa kontruksi, benar-benar suatu indikasi kejadian peristiwa kejahatan/kecurangan (fraud) dan/atau korupsi yang memenuhi mekanisme hukum dan/atau menurut Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi.

Jadi pihak penyedia jasa maupun pengguna jasa/kontraktor tidak usah khawatir dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Begitu juga masyarakat dan pihak penegak hukum masing-masing sesuai dengan peran dan fungsi maupun tanggung jawabnya yang diamanahkan dalam UU atau sesuai rule of law dalam pelaksanaan sektor jasa kontruksi tersebut.

[*to-65].

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News