Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ir Ben Brahim S Bahat, bersama istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka.
Pasangan suami istri (Pasutri) ini telah ditingkatkan status perkaranya sebagai tersagka oleh penyidik dari KPK .
Dimana Ir Ben Brahim S Bahat merupakan Bupati Kapuas aktif dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat merupakan Anggota DPR Fraksi Nasdem juga masih aktif.
Informasinya KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terhadap penetapan kedua tersangka pasangan suami istri (pasutri) tersebut.
“Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutif dari media beenews.co.id Selasa (28/03/2023).
Bupati Kapuas dan istrinya diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
“Namun, seolah-olah para pegawai negeri memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut. Padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” kata Ali.
Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Ali Fikri memastikan, bahwa pihak yang terjerat dalam perkara ini merupakan kepala daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan seorang Anggota DPR RI.
“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” ujarnya.
Diduga kuat, kepala daerah tersebut merupakan Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat, dan istrinya yang merupakan Anggota DPR RI, demikian.