Viral! Wabup Kotim VS Bos Miras Ilegal Adu Mulut

- Advertisement -
Pasca viralnya video dan berita Wabup (Wakil Bupati) Kotawaringin Timur Irawati yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pembuatan dan penjualan minuman keras (miras) illegal di Kotim.  

Dimana publik menyaksikan terjadinya adu mulut satu sama lain antara wabup dan oknum pengusaha miras yang menimbulkan suasana gaduh tidak ada lagi terlihat batas – batas etika dan moral dalam komunikasi tersebut serta nampak proses jalannya sidak tidak seperti apa yg diharapkan.

Hanya berujung adu mulut antara Wabup dan pengusaha miras illegal. Beragam tanggapan dari warga masyarakat Kotim menyikapi  peristiwa ini.

BACA JUGA   Pembangunan Wilayah Utara Kotim Masih Tertinggal dan Kurang Perhatian

Salah satunya dari Muhammad Gumarang seorang tokoh masyarakat dan pengamat hukum serta politik di Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Sidak semestinya melibatkan pihak kepolisian Polres Kotim karena sudah jelas bersentuhan dengan kejahatan yang memerlukan penegak hukum, dalam hal ini polisi yang berkaitan dengan hukum formal maupun hukum materilnya yang harus dipenuhi sebagai syarat wajib dalam proses hukum,” kata Gumarang, Sabtu (19/06/2021).kemarin

“Sehingga Polisi tidak rentan diserang balik, digugat atau dituntut balik, karena proses hukum tidak semudah itu dianggap hanya selesai di kepolisian saja namun melibatkan kejaksaan atau penuntut umum dan lembaga pradilan disegala tingkatan,” jelasnya.

Ia menyebutkan, seharusnya sebelum Wabup melakukan sidak bisa berkoordinasi atau minta bantuan kepada pihak kepolisian melalui telpon seluler karena sekarang jaman sudah canggih.

“Sehingga polisi bisa datang dan melakukan penggeledahan bahkan penangkapan dan penahanan pada saat itu juga karena sifatnya tertangkap tangan langsung hingga bisa ditetapkan sebagai tersangka,” paparnya.

“Atau paling tidak kalau ingin melakukan tanpa polisi, ingin mencari barang bukti dengan melakukan pendekatan ilmu intelijen kenapa tidak pura-pura menjadi pembeli saja untuk mendapatkan barang bukti dan diserahkan kepada pihak kepolisian sehingga polisi mau tak mau akan memproses pengaduan atau laporan tersebut, sekalipun bagi kepolisian itu bukan tangkap tangan namun proses hukum sesuai KUHAP,” terangnya.

Proses hukum berdasarkan fakta dalam hal ini minimal ada 2 alat bukti, sehingga bisa dilakukan penyidikan walaupun kadang kala alat bukti yang digunakan polisi  bisa saja bersifat subyektif.

Itu bisa terjadi karena faktor SDM penyidik atau adanya unsur kriminalisasi, karena tidak semua barang bukti (Barbuk) bisa dijadikan alat bukti karena tergantung kualitas atau tingkat kesempurnaan barang bukti tersebut.

Jadi menyangkut kejadian kasus miras ilegal tersebut jelas polisi bicara secara aturan main khususnya hukum pidana harus berdasar hukum acara atau KUHAP.

Karena itu setelah sidak Wakil Bupati (Wabup) Kotim Irawati polisi saat melakukan penggeledahan tak menemukan barang bukti, sehingga  Polres Kotim tidak bisa memproses lebih lanjut karena tak ada fakta atau alat bukti dari kacamata atau sudut pandang polisi atau KUHAP itu dapat dibenarkan menurut hukum.

“Sekalipun menurut versi Wakil Bupati Kotim Irawati melihat dan sempat memvideonya namun itu tidak bisa dijadikan alat bukti  karena sangat subyektif yang menimbulkan multi tafsir bagi penyidik,” ucap Gumarang.

Ia menyarankan, “Kedepannya hendaklah sidak dapat menyertakan pihak kepolisian bilamana yang bersentuhan dengan dugaan kejahatan serta rentan menimbulkan kegaduhan yang bisa berujung kontak fisik, karena hal tersebut bukan seperti sidak pelanggaran disiplin pegawai”, tuturnya.

Sekalipun sidak tersebut bertujuan baik, namun yang berkaitan dugaan kejahatan sidak harus melibatkan kepolisian, kecuali ada pertimbangan lain oleh Wakil Bupati Kotim Irawati sehingga tidak memerlukan kepolisian.

Hal tersebut sah saja dari perspektif lain dan memang kalau melibatkan kepolisian dengan sendirinya akan menghilangkan tundingan oleh publik terhadap adanya unsur politis terhadap seorang Wakil Bupati yang notabene memegang jabatan politis.

Diharapkan masyarakat memahami tugas dan tanggung jawab polisi dalam hal penindakan kejahatan yang selalu berpedoman pada KUHAP bukan berpedoman pada yang lain.

Sekalipun Polisi dalam hal ini Polres kotim belum menemukan barang bukti tentang kejahatan industri atau pembuatan dan peredaran atau penjualan miras ilegal tersebut.

Namun Polres Kotim tetap berkewajiban untuk melakukan penyelidikan karena petunjuk seperti video kejadian peristiwa sudah ditemukan, sampai nantinya menemukan alat bukti yang cukup kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan.

Karena kasus ini termasuk pidana umum atau pidana murni tanpa pengaduan atau laporan pun Polisi bersifat aktif untuk memproses, karena sudah ada video atau petunjuk dan sudah menjadi rahasia umum adanya kegaduhan sosial di masyarakat, di dunia maya (medsos) dan di media pemberitaan.

[*to-65]

 

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News