Wabah Covid-19 , Pemda Kotim Antisipasi Pemutusan Hubungan Kerja Massal

- Advertisement -

SAMPIT . Ditengah wabah Covid-19 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah diminta mengantisipasi kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja massal di daerah ini agar dampaknya tidak menimbulkan masalah baru. Hal ini dikatakan Ketua Komisi III DPRD Kotim, Sanidin. Menurutnya, jangan sampai ada PHK secara massal terhadap tenaga kerja di daerah ini, karena imbas dari mewabahnya virus corona atau Covid-19.

“Kami menekankan agar tidak ada pemberhentian karyawan  secara massal karena persoalan Covid-19 ini, sebab jika itu terjadi tentu akan menimbulkan masalah baru, seperti peningkatan jumlah penduduk miskin, banyaknya pengangguran yang  memicu angka kriminalitas kedepannya, “kata Sanidin, Rabu (20/01/2021) di Sampit.

Ia menilai dampak ini akan terasa bagi mereka (karyawan) yang saat ini bergerak di sektor jasa. Namun untuk yang bergerak di industri sumber daya alam tetap bisa berjalan seperti melakukan pengiriman hasil ke luar daerah contohnya perkebunan kelapa sawit.

“Sektor perkebunan sawit saat ini masih bisa bertahan ditengah wabah covid-19 sebab itu diharapkan jangan sampai ada pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan secara masal apa lagi dengan dalih juga terkena dampak corona,” tegasnya.

Politisi Gerindra ini juga menegaskan, pemerintah daerah melalui dinas terkait harus mendata seluruh laporan PHK karyawan selama penanganan wabah covid-19, sehingga nantinya bisa didata oleh pemerintah untuk ditindak lanjuti secara berkala.

“Kami tidak menampik pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan secara massal sudah banyak terjadi diluar daerah akibat efek domino yang dihasilnya dari wabah covid-19, karenanya pemerintah harus segera menyiapkan langkah khusus untuk itu apabila terjadi di Kotim,” jelas Sanidin.

BACA JUGA: Faisal Darmasing Jalankan Program APBD Kotim 2021 Fokus Pada Pemulihan Ekonomi

(Red)

Facebook Comments

BACA JUGA   Dewan Minta Audit Tenaga Kerja yang Dipekerjakan di PBS
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News