KUALA PEMBUANG || kalteng.indeksnews.com – Wakil Bupati (Wabup) Seruyan, H. Supian, S.Ag., bersama Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sampit Kelas IB, menghadiri kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama.
Antara Pemerintah Kabupaten Seruyan dengan Pengadilan Negeri (PN) Sampit , Acara tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Seruyan pada, Jum’at, 2/5/2025.
Acara tersebut dihadiri pula oleh sejumlah pejabat penting Daerah Seruyan dan Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Selain itu, ada beberapa momen penting seperti turut ditandatangani perjanjian kerja sama antara PN Sampit dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan, yang diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam proses administrasi kependudukan yang berkaitan dengan keputusan pengadilan.
Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam rangka meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat
Dalam kesempatan itu Wakil Bupati Seruyan menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama ini dan berharap kolaborasi ini bisa berjalan efektif demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Seruyan.
“Hari ini adalah penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah Kabupaten Seruyan dengan Pengadilan Negeri Sampit Kelas I, serta juga penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, ” katanya
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya komitmen bersama dalam pelaksanaan kesepakatan ini.
“Saya berharap kesepakatan bersama ini tidak hanya tertuang dan ditandatangani di atas kertas. Kita harus memiliki keinginan yang kuat agar apa yang kita janjikan bersama ini dapat terwujud,” tegasnya.
“Kerja sama ini diharapkan dapat membawa hasil positif, terutama dalam hal kependudukan, seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga, dan lain sebagainya,” tambahnya.
Ketua Pengadilan Negeri Sampit dikesempatan itu juga menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan yang diberikan oleh PemKab Seruyan.
“Terima kasih yang tak terhingga Kami ucapkan atas sambutan yang sudah diberikan PemKab Seruyan dan berharap ke depan, Pengadilan Negeri Sampit dapat berdiri sendiri dengan adanya lahan untuk pembangunan gedung pengadilan,” tuturnya.
Lanjutnya, pentingnya proses pemanggilan dan pemberitahuan dalam perkara perdata maupun pidana, yang saat ini masih menghadapi kendala di lapangan.
“Proses persidangan sering terhambat karena masalah pemanggilan. Kami berharap dapat bekerja sama dengan camat dan kepala desa untuk memastikan bahwa semua pihak menerima pemberitahuan dengan baik, ” imbuhnya.
“Harapan dengan adanya kesepakatan yang telah ditandatangani ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan kemajuan Kabupaten Seruyan,” tutupnya (AS).