Dua perusahaan besar pertambangan di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) saling menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa awalnya gugatan perdata ini pertama dilayangkan oleh pihak perusahaan PT Investasi Mandiri (PT IM) selaku penggugat dan Hendi Andi Wahyudi Direktur CV Dayak Lestari (CV DL) selaku tergugat.
Hendi Andi Wahyudi selaku Direktur utama perusahaan CV Dayak Lestari di duga memiliki hutang sebesar 1,6 M dan di gugat langsung oleh PT IM (Investasi Mandiri) di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 29 Nopember 2023.
Tidak terima atas gugatan yang di buat oleh PT IM tersebut Hendi Andi Wahyudi akhirnya tidak tinggal diam dan melakukan perlawanan melalui kuasa hukumnya Suryansyah Halim juga melayangkan gugatan kembali.
Gugatan perusahaan CV Dayak Lestari tersebut terdaftar di PN Palangka Raya dengan No. 199/Pdt.G/2023/PN.Plk, tanggal 29 November 2023.
Melalui kuasa hukumnya Suryansyah Halim, akan melakukan pembelaan terhadap kliennya Hendi Andi Wahyudi Direktur CV Dayak Lestari dan menggugat balik PT IM dalam hal perbuatan melawan hukum serta melanggar UU Minerba.
Menurut Suryansyah Halim kuasa hukum Hendi Andi Wahyudi, “Klein saya telah di rugikan secara moril dan materi akibat gugatan PT IM tersebut, karna itu sebagai kuasa hukum-nya saya akan terus melakukan perlawanan untuk mencari keadilan buat klein saya,” tegas Halim, Kamis 30 Noveember 2023.
Dalam gugatan Halim menyebut bahwa dirinya telah melayangkan surat gugatan terhadap 7 orang terduga pelaku perusak alam, serta penadah barang barang ilegal mining berupa pasir sircon alam.
Dimana di ketahui salah satu nama oknum yang tergugat di ketahui bernama Oliver Bernard Hasler warga negara asing yang di duga adalah pemodal dan penampung hasil sircon ileggal mining tersebut.
Halim yang menuturkan bahwa adanya dugaan bisnis ileggal mining tersebut di duga kuat di tunggangi oleh Oliver Bernard Hasler warga asing yang dengan sengaja memberi modal kepada Heribowo Siswanto untuk mengelola serta menampung hasil bumi berupa sircon (puya) barang barang tersebut akan di larikan ke luar daerah atau di expor ke luar negeri secara ilegal.
Suryansyah berharap agar gugatan nya itu di kabulkan oleh hakim majelis PN Palangka Raya,” Saya berharap agar yang bersangkutan atas nama tergugat bisa di proses lebih lanjut, saya menduga bahwa oknum tergugat saling bekerja sama dalam menjalankan aksinya biar bisnis sircon ilegal tersebut sudah berjalan lancar selama bertahun tahun,” terangnya.
Terkait kasus tersebut Heribowo Siswanto selaku tangan kanan atau orang yang dipercaya tergugat saat di konfirmasi melalui telpon dan WhatsApp oleh Tim dari media ini enggan memberikan jawaban serta komentar dan terkesan bungkam, nomor kontak telpon /WhatsApp nya selalu di rijek.
Hendi Andi Wahyudi melalui kuasa hukum nya menuturkan bahwa dirinya adalah tumbal dan kambing hitam dari permainan bisnis ileggal mining sircon (puya) oleh para pelaku atau pemilik modal liver Bernard Hasler.
Informasi terakhir bahwa gugatan perdata No. 199/Pdt.G/2023/PN.Plk, tanggal 29 November 2023 tersebut telah di gelar di PN Palangka Raya pada Kamis 30 November 2023.
Majelis Hakim PN Palangka Raya menyarankan kedua belah pihak untuk melakukan sidang mediasi terlebih dahulu agar bisa ditempuh dengan jalan damai secara kekeluargaan, demikian (Ir/Tim).