Wah ! LSM PPR Akan Pantau Proyek Pemerintah Gunakan Galian C Ilegal di Kotim

- Advertisement -
Lembaga Swadaya Masyarakat Piramida Pikiran Rakyat (LSM PPR) bersama Tim Investigasinya akan turun langsung melakukan pemantauan dan penelusuran ke lapangan .
Untuk memantau dan menelusuri asal usul material galian c berupa pasir maupun pasir urug serta tanah timbunan yang digunakan para rekanan atau kontraktor dalam mengerjakan proyek pemerintah di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) darimana material tersebut didapatkan.

Sebagaimana yang disampaikan Ketua Umum LSM PPR, Audy Valent kepada media ini bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan terkait hal tersebut.

BACA JUGA   Opini: Berdayakan Anak Dayak di Bumi Kalteng, Jangan Jadi Tamu Dirumah Sendiri

“Kami minta kepada LPSE atau panitia pelaksana Lelang Electronik untuk membuat satu persyaratan Lelang bagi perserta Lelang untuk mencantumkan dukungan Galian C yang Clear And Clein atau CNC” ujar Ketum LSM PPR Audy Valent, Kamis 19 Oktober 2023.

Menurutnya, Selama ini pengerjaan proyek pemerintah tidak ada dicantumkan dukungan Galian yang CNC, sehingga terkesan pemerintahpun mengaminkan bahwa pelaksanaan proyek yang menggunaka uang negara diperbolehkan menggunakan material Illegal.

Sehingga pelaku usaha tambang illegal merasa diberi angin segar untuk melakukan kegiatan sesukanya tanpa peduli dengan perizinan yang semestinya harus dilengkapi.

BACA JUGA   Peristiwa Kematian Tahanan di Sel, 7 Polisi Diperiksa Propam

“Jika ini dibiarkan berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial bagi pengusaha galian c yang lengkap izinnya,” kata nya.

” Kami akan menyurati APH meminta untuk melakukan penyelidikan pada semua proyek pemerintah yang diduga menggunakan Material galian C Illegal untuk di Proses secara Hukum, dan menyeret pihak-pihak terkait yang melakukan pembiaran tersebut,” tegas Audy.

“ Karena Pemerintah daerah selama ini juga terkesan melakukan pembiaran, seharusnya turunkan Satpol PP selaku pengaman Perda, tutup galian C Illegal, dan dukung operasional galian C yang berizin,” ungkap aktivis kondang di Kotim ini.

BACA JUGA   Lalai Tak Pakai Prokes 3M , Warga dihukum Hapalkan Pancasila

Pihaknya dari LSM PPR dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Pemkab Kotim dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dan mendesak  untuk melakukan Sidak ke lokasi tambang yang diduga ilegal di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Sampi-Pangkalan Bun.

“Jika terbukti ada ditemukan aktivitas pengusaha galian c tidak dilengkapi izin, kami minta harus ditindak tegas, police line lokasinya dan sita alat berat yang dipergunakan pengusaha nakal tersebut.” demikian pungkasnya (Red).

BACA JUGA   Polisi Tangkap 8 Pelaku Pinjol yang Fitnah Nasabah Sebagai Bandar Narkoba
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News