spot_img

Wah ! Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng Dituding Lampaui SOP dan Langgar HAM

- Advertisement -
Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng dituding melampaui Standar Operasional Prosedur (SOP) dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam melakukan penyidikan.

Tudingan kepada Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng tersebut dilontarkan Pimpinan Lawfirm Scorpions dan Ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng, Haruman Supono,SE,SH,MH,AAIJ.

Menurut Haruman Supomo, Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng sejak awal telah melampaui SOP melakukan pelanggaran HAM dalam penyidikan terhadap kliennya berinisial HJP saat melakukan pemeriksaan.

BACA JUGA   Oknum Guru Cabul di Kota Besi Harus Ditindak Tegas
Haruman Supomo bersama Kliennya HJP
Haruman Supomo bersama Kliennya HJP

 

Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng melakukan penyidikan tidak sesuai pasal 117 KUHAP dibawah tekanan dan bertentangan Perkabareskim No.1 tahun 2022 dan Perkapri No 6 tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana,” ungkapnya, Sabtu 30 September 2023 melalui rilisnya.

Pihaknya dari Law Firm Scorpions, akan membongkar perkara tersebut secara terang benderang, guna menepis opini liar yang berlebihan dalam pemberitaan di publik yang diduga sepihak tidak obyektif, supaya tidak menggiring opini yang menyesatkan.

Dalam mengatasi carut marut perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait perijinan tambang yang disangkakan kepada HJP kliennya sekarang ini sudah ditempatkan di rutan kelas IIA Palangka Raya. 

BACA JUGA   Kondisi Kota Mamuju Sulawesi Barat Rusak Parah Pasca Gempa Maknitudo 6,2 Sr

Haruman juga keberatan kliennya dalam pemberitaan di salah satu media disebutkan nama lengkap tidak menggunakan nama inisial yang semestinya harus menjunjung tinggi atas praduga tidak bersalah.

Pihaknya kembali menegaskan bahwa Ditreskrimum Polda Kalteng sejak awal telah melampaui SOP melakukan pelanggaran HAM dalam penyidikan,  tidak sesuai pasal 117 KUHAP dibawah tekanan dan bertentangan Perkabareskim No.1 tahun 2022 dan Perkapri No 6 tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Dalam perkara yang di kenakan dalam pasal 378, 372 dan atau 263 yang masih tidak dapat di buktikan sudah p19 tiga kali dikembalikan oleh jaksa seharusnya dihentikan.

BACA JUGA   Penyebab Banjir di Kalsel, Ini Pernyataan KLHK

“Dan dilaporkan lagi klien kami H oleh pelapor W di krimsus polda kalteng terkait TPPU agar dibuka secara terang benderang dan pidana asal di krimum yang sudah p21 nanti akan diuji apakah sesuai fakta atau peradilan ini dianggap eror in objektif,” tegasnya.

“Kami yakin ketidak profesionalan penyidik akan terkuak, dan kami akan melakukan upaya hukum lain,” terangnya.

Lanjutnya, di krimsus perkara TPPU tidak dapat berdiri sendiri harus ada pidana asal dan tersangka utama aliran dana yang patut diduga ada keterlibatan oknum-oknum sekitar gubernur akan terungkap.

“Kami akan meminta wasidik kabareskim dan kadiv propam mabes Polri untuk turun ke Ditreskrimum Polda Kalteng agar carut marut ini terungkap,” demikian pungkasnya.

BACA JUGA   Pantau ! Pilkades Sungai Ubar Mandiri Rawan Politik Uang
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News