SAMPIT. Banyaknya kendaraan perusahaan yang melintas di Jalan dusun Terobos, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membuat warga resah, sehingga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotim Ary Dewar meminta agar kendaraan perusaahan milik PT. NSP (Nusantara Sawit Perdana) itu jangan lagi melintas di Jalan dusun Terobos.
Menurut Ary Dewar, karena itu jalan dusun Terobos merupakan Jalan milik kabupaten jadi perusahaan jangan melewati jalan itu. Karena berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2013, jalan khusus perusahaan harus ada.
” Perda) Nomor 8 tahun 2013, jalan khusus perusahaan harus ada dan solusinya sudah saya sampaikan, bahwa di sebelah jalan itu ada yang bisa dibuat jalan lagi dengan jarak yang sama, dengan ujungan tembus sama di Jalan Waru,” tukasnya Ary Dewar yang juga Ketua Partai Gerindra Kotim, Rabu 3 Februari 2021.
Dikatakannya juga, biarkan jalan dusun Terobos dipakai untuk masyarakat . sedangkan perusahaan harus membuat jalan sendiri biar tidak mengganggu aktifitas masyarakat. Ary pun mengakui bahwa jalan Terobos itu dibuat untuk masyarakat, salah satu perintis jalan Dusun Terobors adalah dirinya. Pasalnya tanah miliknya ada di jalan tersebut 600 meter.
“Makanya kalau perusahaan ngotot jalan disitu, akan saya tutup di tanah saya itu. Karena tiap tahun saya mengusulkan anggaran untuk pengaspalan jalan Terobos itu dan selalu ditolak pemerintah, tapi malah dilewati perusahaan,” tegasnya.
Lebih lanjut ujar Ary Dewar, itulah yang membuat dirinya jengkel. Dirinya tidak bisa memasukkan usulan itu, tidak bisa memperjuangkan konstetuen di daerah itu dengan alasan jika di aspal percuma saja karena banyak dilalui kendaraan besar.
“Perusahaan terbesar di daerah itu ada PT NSP, PT. SCC dan PT. Makin. PT. Makin dan PT. SCC biasanya kosong kendaraan yang melintas dan mereka punya jalan sendiri kalau ada muatan, begitu juga perusahaan lain. PT NSP ini yang sering melintas di Jalan Terobos dengan muatan,” ujarnya.
Ditegaskannya, jika perusahaan tetap melewati jalan masyarakat tersebut maka pemerintah harus menidak itu sesuai peraturan yang berlaku. Kalau ada yang memberi ijin misal kepala desa atau kepala dusun, maka harus di pidana.
“Tidak boleh mengijinkan perusahaan melewati jalan kabupaten, itu ada aturannya. Perusahaan harus berpikir lagi, demi keselamatan masyarakat dan anak-anak didik kita,” sebutnya.
Meski saat ini anak-anak tidak sekolah ujarnya, namun aktivitas masyarakat terganggu. Bahkan ada ratusan kendaraan yang melintas tiap harinya di jalan tersebut.
“Tadi perusahaan mengatakan ada yang mengijinkan, nah ini yang akan kita kejar nanti siapa yang mengijinkan. Kalau bupati yang mengijinkan pun apa kontribusinya? Jalannya saja tidak diperbaiki, bahkan sesuai perda akan bahaya jika bupati yang memberikan ijin,” tegas Ary.
Sementara itu, pihak NSP juga menerangkan sudah melakukan perawatan jalan dan berhubungan baik dengan masyarakat setempat melalui program CSR yang diberikan.
“Kalau CSR itu benar ada, masyarakat tidak mungkin melapor ke kami. Ini ada saluran tersumbat antara masyarakat, perusahaan dan kepala desa atau kepala dusunnya. Saluran tersumbatnya inilah hingga warga dusun Terobos mengadukan ke Komisi IV DPRD Kotim untuk meminta bantuan, karena kami wakil masyarakat,” pungkasnya.
Facebook Comments