spot_img

Wakil Ketua PN Palangka Raya, Intinya Tanggapi  Aksi Demo 19 Ormas

- Advertisement -
Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Achmad Peten Sili menyampaikan bahwa pihaknya menerima aspirasi dan masukan dari ormas dan masyarakat yang menggelar aksi demontrasi terkait vonis bebas terdakwa sabu.

“Aspirasi dari masyarakat kami terima dan akan disampaikan ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya sebagai perwakilan Mahkamah Agung di wilayah hukum Kalimantan Tengah,” kata Wakil ketua PN  saat memberikan penjelasan kepada Aliansi masyarakat di depan gerbang Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jumat 27 Mei 2022.

Dia menerangkan bahwa yang berhak memberikan sanksi kepada majelis adalah Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Konsep tersebut akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang juga diteruskan kepada perwakilan aliansi masyarakat yang melakukan demonstrasi.

BACA JUGA   Penyakit Mulut dan Kuku Pada Hewan Harus Disikapi Serius

07dc97fa ce22 4ed2 971e 2410a81d3c8d 2“Saya menjamin siang ini surat tersebut akan dikirimkan ke pengadilan tinggi,” tegas Wakil Ketua PN.

Sementara itu salah satu koordinator aksi, Bambang Irawan mengatakan pihaknya mendorong dan melakukan pengawalan terus terkait kasus terdakwa narkoba yang divonis bebas tersebut.

Pihaknya meminta hakim yang menyidangkan perkara terdakwa sabu segera dinonaktifkan. Jika tuntutannya tidak dipenuhi maka pihaknya akan kembali melakukan demonstrasi membawa massa yang lebih besar lagi.

BACA JUGA   Bacok Istri, Pria 35 Tahun Berhasil Diringkus Polisi

cb7005fb c042 4720 84a2 c673a296a2d4“Kami hanya ingin hakim tersebut dinonaktifkan dulu dan berproses dengan aturan yang berlaku, kami akan memantau terus dan meminta oknum itu hari Senin 30 Mei 2022 ini sudah dinonaktifkan,” papar Bambang Irawan.

“Jika tidak, kami akan membawa massa yang lebih besar lagi dan akan menduduki PT dan menuntut surat penonaktifan dari majelis hakim yang bersangkutan,” tegasnya.

BACA JUGA   Pesta Miras, 5 Muda-mudi Berhasil Ditangkap Polisi
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News