spot_img

Walikota Berhasil Sampaikan Tujuan 2 Raperda Pemko Palangka Raya

- Advertisement -
Walikota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan tujuan 2 Raperda pemerintah Kota Palangka Raya. Pada Rapat Paripurna ke VI masa sidang II tahun 2021/2022.

Rapat Paripurna tersebut digelar DPRD Palangka Raya, dengan agenda mendengarkan pidato pengantar Walikota Palangka Raya tentang dua rancangan peraturan daerah (raperda) Kota Palangka Raya.

Paripurna secara daring tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto, serta diikuti secara virtual oleh Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin, kepala OPD lingkup Pemko Palangka Raya serta anggota DPRD setempat, Senin (7/3/2022).

BACA JUGA   Sejumlah Pejabat Eselon di Lingkungan Pemko Palangka Raya Berhasil Dilantik

Dalam paparannya Fairid menyampaikan, dua raperda yang diajukan pihaknya sesuai dengan program pembentukan perda (Propemperda) 2022, yakni raperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh.

“Masing-masing raperda diprakarsai oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Perkimtan Kota Palangka Raya,” ujar Walikota.

Adapun sejumlah alasan diajukannya kedua raperda tersebut antara lain, khususnya raperda tentang pencegahan kawasan kumuh, merupakan langkah Pemko dalam melaksanakan ketentuan dalam UU Nomor 1/2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman.

BACA JUGA   Pelatihan Digital Marketing Hasil Pertanian Resmi di Gelar

Yang menyatakan pencegahan kawasan dan pemukiman kumuh harus dilakukan, guna meningkatkan taraf kehidupan dan penghidupan masyarakat.

“Pembangunan wilayah yang kurang memperhatikan keseimbangan, mengakibatkan kesulitan masyarakat memperoleh rumah yang layak. Maka perlu diatur dalam perda,” jelasnya.

Kemudian untuk raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, diusulkan dalam rangka tertib adminitrasi keuangan daerah.

Dan juga dikatakan Fairid sebagai upaya melaksanakan ketentuan PP 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri 77/2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

BACA JUGA   Walikota: AspirasDorong Warga Binaan Mampu Berkarya

“Saya harap dua raperda itu dapat sesegera mungkin dibahas sesuai ketentuan yang berlaku. Baik antara Pemko melalui OPD pemrakarsa maupun DPRD melalui Bapemperda,” harap Fairid.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengatakan jika naskah kedua raperda tersebut telah diterima oleh DPRD.

“Dalam waktu dekat, akan segera dibahas sesuai mekanisme yang berlaku dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah,” paparnya.

Sumber: (MC. Isen Mulang.1/prokom/nd)

BACA JUGA   Walkot Palangka Raya Benar-Benar Jalankan Fungsi Pengawasan

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News