Wanita cantik berinisal RA (33 tahun) yang diduga sebagai bandar sabu-sabu di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya ditangkap.
Wanita cantik warga Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram ini berhasil diringkus aparat tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram setelah sebulan lebih menjadi buronan kepolisian.
“RA menjadi DPO (daftar pencarian orang) kasus kepemilikan 15 gram sabu-sabu selama sekitar 1,5 bulan, berhasil kita ringkus,’’ ujar Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Minggu (11/4/2021).
Sebelumnya, petugas berhasil memancing wanita cantik ini keluar dari persembunyian setelah menangkap salah satu kerabatnya juga terkait kasus kepemilikan sabu. Wanita cantik ini kemudian bergerak ke Mataram dan diciduk polisi di Jalan Langko, Kota Mataram.
“Kami meminta ayah pelaku untuk berkomunikasi dengan dia. Lalu dia mau ke Mataram. Pelaku terlihat di Jalan Langko dan langsung kita ciduk,’’ ujar Heri.
Setelah diinterogasi, RA yang merupakan ibu dua anak itu mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar sabu-sabu lainnya berinisial RD yang kini masih diburu petugas.
Saat kepolisian menggeldah rumah RA ditemukan antara lain 16 klip plastik bening yang diduga sabu-sabu 15 gram, sejumlah alat konsumsi sabu serta uang tunai Rp 28 juta yang diduga hasil transaksi sabu. Setelah tertangkap, RA mengakui barang haram tersebut miliknya.
Wanita cantik ini langsung diinterogasi. Ibu dua anak itu mengaku awalnya kabur ke Praya Lombok Tengah. Dengan berbekal dua potong baju, RA menyewa sebuah indekos dengan sewa satu juta per bulan.
Ditambah sulit mencari bantuan dengan statusnya yang buron, RA tak kuat lagi. “RA sudah kehabisan uang. Tidak kuat lagi untuk kabur. Selama buron dia titip dua anaknya kepada keluarga,’’ tutur Heri.
RA menyandang status buron sejak 27 Februari silam. Saat itu, polisi menggerebek rumah RA. Namun, RA yang terkenal lihai mengetahui kedatangan petugas dan berhasil melarikan diri.
Petugas hanya mendapati setumpuk barang bukti. Antara lain, 16 klip plastik bening yang diduga sabu-sabu 15 gram. Sejumlah alat konsumsi sabu, serta uang tunai Rp 28 juta yang diduga hasil transaksi sabu.
Setelah tertangkap, RA mengakui barang haram tersebut miliknya. “Yang bersangkutan mengakui barang itu miliknya. Itu didapatkannya dari seorang bandar berinisial RD,’’ kata Heri.
RA, wanita yang dulunya dikenal dengan gaya hedonisme itu kini harus meringkuk di balik jeruji besi untuk waktu yang lama. “Saya menyesal,’’ katanya.
Dengan perbuatannya itu RA terancam 12 tahun penjara sesuai dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 Ayat (1) Undang uddang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Red)
Facebook Comments