spot_img

Warga 3 Desa Tuding BPN Kotim Menggelapkan Sertifikat dan Melaporkan Ke Kapolri

- Advertisement -
Warga 3 Desa menuding Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur diduga menggelapkan Serifikat warga terdiri dari Desa Sungai Puring 377 bidang, Desa Tumbang Ngahan 47 bidang dan Desa Kuluk Telawang 175 bidang.

Epi Supianto sebagai korban sekaligus perwakilan masyarakat Desa Sungai Puring dan Delie. S. Uan sebagai korban sekaligus perwakilan Desa Kuluk Telawang Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah mengatakan, bahwa sejak awal tahun 2020 berupaya mengurus dan menanyakan ke BPN Kotim beberapa kali, baik secara lisan maupun tertulis untuk mengetahui keberadaan sertifikat warga masyarakat tersebut, namun tidak ada kejelasannya.

“BPN memberikan jawaban bahwa sertifikat telah dan diserahkan kepada yang berhak, sementara kami selaku pemilik hak tidak melihat apalagi untuk menerima tidak pernah, artinya menurut kami jawaban pihak BPN Kotim tidak masuk akal dan tidak ada kejelasannya,” tuturnya Epi Supianto, Selasa, 4 Agustus 2021.

Ditambahnya  dalam hal ini kami sudah berupaya melaporkan ke bapak Presiden RI, ke Kapolri, ke Kejagung RI, ke Mahkamah Agung RI, ke Ombudsman RI, ke DPR RI ke LPSK RI dan ke Menkumhan RI tanggal 08 April 2021 dengan Perihal : Laporan/pengaduan dugaan penggelapan Sertifikat (SHM) dan maladminitrasi serta penyalahgunaan wewenang.

“Oleh karenanya kami masih menunggu tindak lanjut dari pihak penegak hukum dan pemerintah serta lembaga negara lainnya, mengingat hal tersebut program pemerintah  untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya untuk kami masyarakat Desa Sungai Puring, Desa Tumbang Ngahan dan Desa Kuluk Telawang Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah,” tambahnya.

Ahmad Maulana selaku Kuasa Pendamping dari warga masyarakat 3 Desa tersebut mengungkapkan merujuk Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah nomor : 06/KEP-400.400.14.62/III/2015 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform di Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah tertanggal 02 Maret 2015,”Artinya proyek itu clean and clear,” ungkapnya.

BACA JUGA   SK Perpanjangan Pj Bupati/ Wali Kota se-Kalteng Diserahkan Gubernur

Menurut Ahmad Maulana di dalam program pemerintah tersebut bahwa masyarakat Desa Sungai Puring, Tumbang Ngahan dan Kuluk Telawang Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah seharusnya sangat bersyukur karena telah mendapatkan sertifikat bersubsidi dari pemerintah.

“ Akan tetapi dibalik program tersebut justru warga masyarakat Desa Sungai Puring, Desa Tumbang Ngahan dan Desa Kuluk Telawang tidak pernah menerima Sertifikat Redistribusi Tanah Obyek Landreform Tahun anggaran 2015 dari Badan Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur,” tukasnya.

Merujuk hal tersebut, kuat dugaan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab ingin memperkaya diri sendiri dengan mengorbankan orang banyak.

“Kuat dugaan ada oknum yang ingin memperkaya diri sendiri, sementara sertifikat itu menyangkut hajat hidup orang banyak yaitu  masyarakat 3 Desa selaku pemiliki hak yang tujuannya untuk membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat,” sebutnya.

Ia menambahkan dari perkara ini kuat dugaan adanya mafia tanah oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang dapat diusus tuntas oleh pihak penegak hukum. Dalam kasus ini, maka dari itu jika kita mengingat statemen bapak Kapolri sebelum dilantik, beliau mengatakan dalam penegakkan hukum tidak akan ada tumpul keatas, tajam kebawah dan tidak akan ada tebang pilih.

Terkait permasalahan ini, sehubungan dengan adanya DUMAS dari 3 Desa, yaitu Desa Sungai Puring, Desa Tumbang Ngahan dan Desa Kuluk Telawang Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

“ Kami sudah melaporkan kepada Kapolri yang disampaikan nomor : 05/IV/2021, Perihal : Laporan/pengaduan dugaan penggelapan sertifikat Psr-TOL. T.A 2015 Tanggal 08 April 2021, maka besar harapan warga masyarakat kepada pihak kepolisian untuk menindak lanjuti laporan tersebut agar dapat diusut tuntas,” pungkasnya.

 

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News