SAMPIT. M. Sofyan Noor SH MH selaku kuasa hukum dari warga mengatakan bahwa berlarut-larutnya ganti rugi lahan masyarakat oleh Pemda Kotim akan lahan yang berada didalam area TPU KM 6 Sampit Pangkalan Bun, membuat warga geram, Selasa 12/01/2021
Menurut Sofyan, selama ini belum terakomodir atau belum adanya kompensasi pembayaran ganti rugi terhadap dan masyarakat tersebut.
” Saya meminta pemerintah daerah dalam waktu selama-lamanya 15 hari agar segera melakukan kompensasi atau ganti rugi terhadap lahan warga masyarakat di dalam areal di TPU KM 6 tersebut,” tegasnya.
Dan apabila dalam waktu 15 hari Pemerintah Daerah tidak memberikan jawaban atau tidak mengambil sikap terhadap akan lahan warga masyarakat. Kami kuasa hukum dan masyarakat setempat akan menduduki pemerintah daerah untuk menuntut ganti rugi.
“Kami warga masyarakat akan menduduki kantor Pemda Kotim sampai selesai terbayarkan atau kompensasi akan lahan masyarakat di TPU KM 6,” tukasnya.
Sofyan menyebutkan selaku kuasa hukum dari warga H. Ramlan anak dari almarhum Sulaiman Kamis dan kawan-kawan menginginkan agar Pemerintah Daerah tidak mengabaikan atas hak warga masyarakat ini dan kami akan segera melayangkan surat segera ke Kapolres, Pemerintah Daerah Kotim dan juga DPRD khususnya Komisi 1 yang khususnya menangani yang dari awal sudah mengetahui akan hal ini.
” Bahkan sudah melakukan RDP dan rekomendasi akan ganti rugi lahan TPU KM 6 tapi sampai sekarang Pemerintah Daerah tutup mata tutup telinga dan tidak pernah menyelesaikan pembayaran ganti rugi akan tanah itu,” tutupnya.
Sementara itu Ir. SP. Lumban Gaol selaku anggota DPRD dari Komisi 1 sangat mendorong upaya masyarakat yang selama ini memang sudah berlarut-larut dijanjikan untuk dilakukan ganti rugi atau kompensasi tanah mereka miliki secara legalitas mulai tahun 1982 dan dijanjikan Pemerintah Daerah mulai tahun 1991 hingga tahun 2021 yang kurang lebih 30 tahun.
” Kita sebagai DPRD sudah beberapa kali melakukan RDP melakukan upaya persuasif supaya Pemerintah Daerah segera menyelesaikan sengketa tersebut,” katanya.
Namun Pemerintah Daerah sampai dengan hari ini belum melakukan jawaban atau penyelesaian yang baik, makanya saya sebagai anggota DPRD sangat mendorong masyarakat supaya kali ini supaya mendatangi dan memaksa untuk meminta jawaban dari Pemerintah Daerah.
” Apa alasan mereka (Pemda Kotim,red) tidak mau melakukan ganti rugi lahan masyararakat di TPU KM6,” ucapnya.
Jadi kami kedepan akan tetap terus membantu masyarakat bila dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah lahan TPU KM 6 ini, bilamana Pemerintah Daerah sudah bersedia untuk melakukan pembayaran maka saya sebagai anggota DPRD akan siap membantu untuk menganggarkan di pembahasan perubahan ke depan.
” Jika Pemda Kotim bersedia melakukan pembayaran ganti rugi akan lahan warga masyarakat di lahan TPU KM 2 Sampit Pangkalan Bun , kami akan bantu untuk menganggarkan dipembahasan pada anggaran perubahan tahun 2021 ini,” pungkas Politisi Demokrat ini.
Facebook Comments