Seorang warga Kabupaten Gunung Mas (Gumas) berhasil diamankan polisi lantaran menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Hal ini dilakukan Satresnarkoba Polres Gumas, dalam upaya untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Gunung Mas.
Pelaku dengan inisial KT (38) adalah seorang petani, Ia diamankan petugas kepolisian di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, pada Sabtu (25/9/2021) kemarin.
Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansyah melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo membenarkan penangkapan itu pada, Minggu (26/9/2021).
“Setelah kita melakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujar Kasat.
Penangkapan terhadap pelaku ini jelas Kasat, berawal dari laporan masyarakat bahwa di wilayah tersebut ada transaksi narkoba, kemudian petugas melakukan penggeledahan.
Petugas telah menemukan barang bukti berupa 5 paket sabu-sabu seberat 2,94 gram dari hasil penggeledahan petugas didalam rumah pelaku tersebut.
Kemudian ditemukan juga bukti lain berupa plastik klip kecil, tisu, kotak yang berlakban warna hitam, kotak rokok dan sebuah handphone.
“Kini pelaku sudah diamankan di Polres Gumas dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkapnya.
[*to-65].