Oleh: Misnato
Selaku kontrol sosial hendaknya mewaspadai permainan segelintir oknum hakim yang nakal baik didalam persidangan maupun diluar persidangan, entah itu perkara perdata ataupun perkara pidana yang sedang bergulir.
Penulis dalam hal ini bukannya ingin mengintervensi kinerja para hakim yang notabene sebagai wakil tuhan, untuk memutus suatu perkara yang berkeadilan sebagaimana diharapkan. Namun tulisan ini bermaksud untuk saling mengingatkan saja.
Agar para hakim yang dimuliakan tidak terjerumus dengan praktek yang melanggar ketentuan dan kode etik hakim, yang berakibat merugikan para pihak yang akan diadili.
Karena hakim juga manusia biasa, tidak luput dari kehilapan dan kesalahan baik disengaja maupun tidak disengaja, lantaran Hakim juga memiliki nafsu duniawi, tidak seperti malaikat yang tidak memiliki nafsu.
Mengingat kinerja para oknum Hakim sebagai wakil tuhan diera sekarang ini sudah banyak yang ternoda dan menjadi tontonan dan konsumsi publik, sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap keputusan hakim banyak yang tidak puas.
Walaupun ada kesempatan para pihak yang tidak puas terhadap putusan para hakim tersebut, hakim biasanya usai membacakan putusan telah menawarkan kepada pihak yang kalah dengan istilah menerima, pikir-pikir maupun menolak putusan.
Jika pihak yang merasa dirugikan atas putusan hakim tersebut menolak, maka langkah berikutnya pihak yang kalah bisa melakukan upaya banding, kasasi maupun PK yang sudah dilegalkan konstitusi yang merupakan hak setiap warga negara.
Biasanya para pihak yang dinyatakan kalah banyak yang berasumsi dan mencurigai adanya indikasi permainan kotor oknum hakim dengan pihak yang dimenangkan dalam perkara tersebut. Namun anda harus hati-hati jangan asal menuding tanpa adanya alat bukti yang kuat.
Jika anda bisa membuktikan adanya indikasi oknum hakim yang menerima sogokan uang maupun barang ataupun janji dengan maksud memenangkan ataupun mengalahkan suatu perkara, maka jangan takut untuk melaporkannya ke Komisi Yudisial.
Untuk itu penulis menyarankan kepada siapa saja bisa melakukan kontrol guna mengawasi kinerja para hakim yang menangani suatu perkara, dengan catatan harus profesional, jangan sampai ada indikasi anda mengintervensi kinerja mereka.
Jika anda telah mencurigai kinerja para oknum hakim yang diduga ada indikasi mau bermain dengan pihak tertentu penulis sedikit memberikan bocoran bagaimana caranya.
Pertama kenali dulu siapa saja nama dan bagaimana rupa para hakim yang menangani perkara tersebut, kenali juga kendaraan yang digunakan hakim itu termasuk nomor dan jenis kendaraan yang digunakan, kemudian dimana alamat rumah mereka.
Kedua kenali juga siapa saja nama dan wajah para pihak yang berperkara termasuk juga para pengacara atau Advokat, keluarganya yang ikut andil dalam perkara dimaksud.
Awasi hakim tersebut 1 x 24 jam, apakah hakim itu ada menerima tamu atau menemui tamu yang berkaitan dengan perkara yang sedang ia tangani.
Jika anda memergoki hakim tersebut menerima tamu yang berkaitan dengan perkara yang sedang ia tangani ditempat yang tidak semestinya, maka siapkan kamera segera di foto dan direkam atau video kan sebagai bukti, demikian semoga bermanfaat.
Penulis: Misnato dari Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian Republik Indonesia (FKPK-RI) dikenal sebagai Petualang Jurnalis.