Waw…Sabu Seberat 4,32 gram di Timbun Dalam Tanah, dan Pelaku di Amankan Polisi.

- Advertisement -
PANGKALAN BUN – Sabu, seberat 4,32 gram ditimbun dalam tanah dan seorang buruh bangunan berinisial PU (36) yang diduga pengedar narkoba diringkus Satresnarkoba Polres Kobar, Rabu (07/10/20) pukul 00.30 WIB yang lalu.

Pelaku tidak berkutik saat petugas melakukan penggerebekan  sebuah rumah di Jalan H. Munangwar, RT 02, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng.

Dari hasil penggeledahan dan penggerebekan di rumah pelaku, pada sebuah kamar petugas menemukan satu buah solasi dan gulungan kain korden warna putih yang setelah dibuka terdapat satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,73 gram, yang diakui milik pelaku.

sabu

sabu

Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatnarkoba Iptu M. Nasir menjelaskan,“Tidak sampai disitu, kami juga melakukan penggeledahan di depan rumah pelaku berupa satu buah kotak permen karet merk Lotte warna merah yang ditimbun dalam tanah, setelah dibuka di dalamnya terdapat satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,32 gram, satu pak plastik klip ukuran kecil dan satu lembar tissue,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan selain Sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah gawai atau handphone merk Oppo warna hitam, satu buah gawai merk Nokia warna putih, korek api gas, gunting dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,-.

“Didalam kulkas kami juga menemukan barang bukti berupa satu buah pipet kaca berisi kerak shabu dan satu buah botol minuman air mineral lengkap dengan dua sedotan, yang diakui oleh pelaku miliknya,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibidik dan dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar.

BACA JUGA   Kasus Sumbangan 2 Triliun Akidi Tio Tak Layak Diperpanjang

(*to-65/dns).

Baca Juga: Bawa 1 Paket Sabu, Pria Kelurahan Buntok Kota di Ringkus Satresnarkoba Polres Barsel.

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News