Seorang pria bernama Wisnu Eko Setiyono, pelangsir BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis premium, di tuntut 10 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu subsider 3 bulan penjara oleh jaksa.
Dalam persidangan. Terdakwa dianggap bersalah oleh jaksa karena mengangkut BBM tanpa izin angkut dari pihak yang berwenang.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 53 huruf b dan d Jo Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ucap jaksa Rahmi Amalia, Jumat (26/3/2021).
Mendengar tuntutan ini terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya itu menyatakan akan mengajukan pembelaan.
“Saya akan ajukan pembelaan secara tertulis yang mulia,” ujar Wisnu.
Dalam kasus tersebut terdakwa ditangkap setelah baru saja dari SPBU Jalan Jenderal Sudirman Km 2, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Setelah itu terdakwa berencana kembali ke rumahnya di Perumahan Betang, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Belum sampai terdakwa yang mengemudikan mobil Pickup jenis Suzuki KH 8778 FC dihentikan oleh pihak kepolisian dan dilakukan penggeledahan.
Saat penggeledahan ditemukan BBM sebanyak 13 jeriken dengan ukuran 33 liter, karena tidak bisa menunjukkan dokumen BBM itu tersangka diamankan dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Terdakwa diamankan Selasa, 28 Juli 2020 pukul 18.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 6, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.
(AS/Indeks News Kalteng)
Facebook Comments