Wisuda Jenjang TK-SMA Tidak Diwajibkan Pertimbangkan Kemampuan Ortu

- Advertisement -
Wisuda bagi jenjang TK-SMA tidak diwajibkan, pertimbangkan kemampuan orang tua (Ortu) wali murid, agar tidak membebani biaya-biaya lain.

Hal tersebut disampaikan  Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Riskon Fabiansyah pada Minggu 18 Juni 2023.

Riskon Fabiansyah mengatakan, wisuda jenjang TK-SMA tidak harus dilaksanakan dan wajib memperhatikan kemampuan orangtua murid.

BACA JUGA   Tingkatkan Pendapatan Rute Penerbangan di Kotim Harus Ditingkatkan

“Kami meminta Dinas Pendidikan untuk mengeluarkan surat imbauan untuk semua satuan pendidikan agar apabila kegiatan wisuda terdapat penolakan orangtua murid untuk tidak dilaksanakan dan diganti kegiatan lain yang tidak membebani orang tua murid dengan biaya-biaya lain,” ujarnya, Minggu, 18 Juni 2023.

Menurutnya, polemik pro dan kontra wisuda dari jenjang TK-SMA di daerah ini. Tidak sedikit orangtua wali murid mengaku keberatan, terutama bagi mereka yang ekonominya lemah dan di langgap membuang uang.

Sebab orang tua murid harus mempersiapkan biaya untuk pendaftaran anaknya ke jenjang pendidikan selanjutnya.

BACA JUGA   Riskon Fabiansyah: Rekor Muri Terowongan Nur Mentaya Harus Jadi Ajang Promosi Kotim

Meskipun wisuda itu dilaksanakan melalui rapat komite, namun ia menegaskan sumbangan komite tidak boleh ditentukan besarannya.

Riskon menjelaskan, sesuai dengan Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang Komite sekolah, bahwa betul tanggung jawab terhadap dunia pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi juga tanggung jawab orang tua.

Diperbolehkan komite menjalankan tugasnya menggalang dukungan dari masyarakat, dunia usaha sesuai ketentuan. Tetapi tetap tidak dibenarkan apabila keputusan hasil rapat komite menetapkan besaran sumbangan yang diwajibkan untuk pelaksanaan kegiatan dilingkungan sekolah.

BACA JUGA   SP Lumban Gaol: Praktik Illegal Penyaluran BBM Bersubsidi di SPBU dan APMS di Kotim Masih Marak

“Karena yang namanya sumbangan tidak boleh diwajibkan besarannya artinya di sesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua murid. Dan kami meminta bagi orang tua yang keberatan atas pungutan dari pihak sekolah agar bisa melaporkan ke kami karena itu termasuk pungli (pungutan liar),” katanya.

Legislator ini juga menegaskan, pihak sekolah tidak boleh menahan ijazah murid dikarenakan tidak mengikuti acara wisuda atau perpisahan. Apabila sampai terjadi hal demikian, pihaknya siap menindak lanjutinya.

Menurutnya pendidikan Indonesia nampaknya memang perlu banyak berbenah. Setelah sebelumnya di salah satu daerah di temukan group whatsapp LGBT di jenjang pendidikan Sekolah Dasar, sekarang yang sedang viral hastag atau tagar kembalikan Wisuda untuk Jenjang Sarjana.

BACA JUGA   Jalan Lingkungan Di Kotim Masih Banyak Yang Harus Diperbaiki

Ia mempertanyakan gelaran wisuda jenjang TK-SMA mengenai manfaat dan mudhorotnya. Pihak sekolah biasanya beralasan tujuan acara wisuda untuk memotivasi dan memunculkan kebanggaan warga sekolah selain sebagai sarana silaturahmi siswa, guru, komite sekolah dan orang tua murid.

“Biasanya pihak sekolah juga beralasan ini sudah dirapatkan dengan komite sekolah. Namun alangkah baiknya jika ada penolakan, diganti kegiatan lain yang tidak membebani orang tua murid dengan biaya-biaya lain,” pungkasnya [Red].

BACA JUGA   Imbau Pemudik Harus Patuhi Protokol Kesehatan
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News