19 Kendaraan sepeda motor berhasil diamankan setelah terjaring dalam operasi penertiban dilakukan oleh Satlantas Polres Bukittinggi, karena terindikasi melakukan pelanggaran dan terlibat balapan liar (Bali) yang meresahkan di daerah setempat pada Minggu (13/2/2022).
Informasi yang berhasil diperoleh bahwa dalam operasi tersebut anggota berhasil menahan 19 kendaraan yang terindikasi balapan liar (Bali). Sebagaimana yang dijelaskan Kasat lantas Polres Bukittinggi AKP Ghanda Novidiningrat di Bukittinggi, menjelaskan penertiban dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat yang mengaku resah dan terganggu karena aksi balap liar yang dilakukan oleh sekumpulan anak muda.
“Kita mendapat laporan bahwa terjadi aksi balap liar di beberapa titik diantaranya daerah Tanjung Alam, By Pass Gulai Bancah, Fly Over Aur Kuning hingga Jalan Sudirman,” jelasnya.
Menurutnya dari operasi yang dilakukan diketahui aksi balap liar digelar pada dini hari. Mereka yang ditertibkan memiliki kendaraan yang tidak dilengkapi surat lengkap dan knalpot tidak sesuai standar hingga selain meresahkan juga mengganggu kenyamanan warga beristirahat.
Seluruh kendaraan yang terjaring sebanyak 19 kendaraan dibawa untuk diperiksa di kantor Satlantas Polres Bukittinggi dan dikenakan hukuman tilang.
Kasat lantas mengimbau agar orang tua dan masyarakat untuk tidak sembarangan dalam memberikan izin kepada anak khususnya pelajar untuk keluar malam dan memakai sepeda motor.
“Bagi mereka yang berada di usia di bawah umur, kita panggil orang tuanya untuk memberikan efek jera dan agar bisa lebih didisiplinkan dalam berkendara,” tutup AKP Ghanda Novidiningra.
[Red]