spot_img

2 Pengedar Simpan Sabu Didalam Celana Dalam Dibekuk Polisi

- Advertisement -
Ada 2 orang pengedar sabu berhasil dibekuk polisi lantaran kedapatan menyimpan barang haram tersebut di dalam celana dalam, Rabu (15/9/2021) lalu.

Informasinya bahwa anggota kepolisian dari Subdirektorat ll Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah, berhasil membekuk 2 orang dua pengedar sabu tersebut di dua lokasi berbeda di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada, Rabu (15/9/2021) Pukul 14.00 WIB.

Pelaku berinisial UW (28) di bekuk sedang berada di Jalan Tjilik Riwut Bundaran Desmon Ali Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Sampit Kotim  dan AG (38) diamankan di Jalan Teratai V Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Sampit Kotim.

BACA JUGA   Ayah Bejat di Banjarnegara Perkosa Anak Tiri Selama 7 Tahun

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Dirnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo,  mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan dua pengedar sabu beserta barang bukti, Jumat (17/9/2021) Siang.

“Kita berhasil mengamankan dua orang pengedar sabu di dua lokasi berbeda beserta barang bukti,”Kata Kombes Pol Nono Wardoyo.

Sebelumnya, Kata Nono anggota menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi barabg haram itu di wilayah tersebut yang dilakukan kedua pelaku. Menindak lanjuti laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.

“Saat kita lakukan penyelidikan ditemukan dua pria yang sesuai dengan ciri-ciri tanpa harus menunggu lama anggota langsung melakukan penangkapan,” jelas Nono.

Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) dari tangan pelaku pertama UW berupa 1 paket sabu seberat 100 gram yang disimpan di celana dalam.

Dan selanjutnya dikembangkan ke pelaku kedua AG didalam rumahnya di temukan beberapa barang bukti berupa 20 paket sabu seberat 96 gram, timbangan,satu bendel plastik klip kecil, sendok,alat hisap, kaleng,tisu dan plastik warna hitam.

“Kini pelaku sudah diamankan di Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku kita kenakan 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

[to-65].

BACA JUGA   Sinergi Berantas Narkoba, Polsek Bukit Batu Hadiri Rakor
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News