BARTIM – 2 pucuk Senpi (Senjata api) rakitan dan bandar narkoba berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Barito Timur (Bartim) sebagaimana dijelaskan Kapolres Bartim melalui Kasat Narkoba, Jumát (19/02/21) saat press release.
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.kalteng bahwa pelaku berinisial YR (32) warga Desa Sumber Makmur Garunggung, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim, Provinsi Kalteng berhasil dibekuk Senin, 8 Februari 2021 yang lalu.
Kapolres Barito Timur AKBP Affandi Eka Putra melalui Kasat Narkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil membekuk dan menangkap bandar narkoba dan kepemilikan 2 senjata api (Senpi) rakitan jenis pistol.
Baca Juga: IPW Kecam Ulah 12 Oknum Polisi Budak Narkoba, Merupakan Pukulan Telak Bagi Kapolri Baru
“Tersangka bandar Narkoba YR (32) beserta barang bukti Narkoba, uang dan dua pucuk senjata api (Senpi) rakitan jenis pistol, beserta sejumlah proyektil peluru, sebagai bukti keseriuasan Polres Barito Timur memerangi peredaran narkoba di daerah itu” tegasnya.
Dari hasil penangkapan ditemukan delapan paket yang diduga narkotika jenis sabu, 1 paket serbuk jenis inek/ekstasi warna merah muda,1(satu) buah handphone merek Nokia warna hitam No Imel 354186100124790.
Kemudian 1(satu) buah timbangan kecil warna hitam merek constant, 2(dua) lembar tisu warna putih, 4(empat) bungkus plastik klip bening kecil, 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna bening.
Lalu 3(tiga) lembar kantong plastik warna hitam, uang tunai Rp 9.652.000,- 3 (tiga) lembar bukti transfer Brailink serta 2 buah senjata api (Senpi) genggam rakitan.
Lanjut wira, untuk tersangka sudah menjadi Target Operasi (TO) dengan adanya kesaksian para tersangka yang terlebih dahulu ditangkap dan kini sudah mendekam di penjara. YR ditangkap di rumah yang juga disaksikan oleh Ketua RT setempat saat dilakukan penggeledahan.
“Saat penggeledahan dilanjutkan di dalam rumah juga ditemukan 2 paket sabu dan 1 paket ekstasi serta 2 buah senjata Api beserta 5 butir amunisi aktif dan 1 butir selongsong amunisi yang disimpan dalam kamar tidur,” jelas Wira.
Untuk Perkara Tindak Pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa senjata api dan amunisi tanpa ijin dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bartim.
Akibat perbuatan tersangka disangkakan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [*to-65]
Baca Juga: Ada 6 Hal Strategis Dalam Mutasi Pertama Kapolri, Ini Alasannya…
Facebook Comments