89 orang terjaring operasi yustisi pendisiplinan dan penegakan protokol kesehatan (Prokes) yang digelar oleh Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya.
Operasi yustisi ini dilaksanakan di beberapa lokasi atara lain Jalan Yos Sudarso depan Kantor TVRI Kalteng, Taman Bermain Puja Sera, dan Cafe tentang Kopi Jalan Sisingamangaraja dimana operasi tersebut dipimpin langsung Sekretaris BPBD Kota Palangka Raya, Anna Menur Arum Ambarsari, Sabtu (2/10/2021).
Anna menjelaskan bahwa dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Palangka Raya, pihaknya akan terus berupaya mengingatkan masyarakat akan bahaya virus corona ini.
“Operasi yustisi digelar dengan sasaran mendisiplinkan serta menegakkan prokes kepada masyarakat di masa pandemi COVID-19 yang masih melanda hingga saat ini di Kota Palangka Raya,” ujar Anna.
Dirinya memaparkan, selama operasi berlangsung petugas menemukan ada 89 orang pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker dari ketiga titik lokasi yag menjadi target operasi.
“Para pelanggar tersebut pun dikenakan teguran tertulis, sanksi kerja sosial bahkan ada juga yang dikenakan sanksi administratif berdasarkan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020, tentang pendisiplinan penerapan dan penegakkan prokes,” terang Anna.
Anna menambahkan bahwa operasi ini merupakan salah satu upaya untuk menanggulangi maupun mitigasi pandemi COVID-19 di Kota Palangka Raya.
“Sehingga saya berharap berdampak pada meningkatnya kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan prokes saat berada di luar rumah,” pungkasnya.
Sumber: MC Kota Palangka Raya
Facebook Comments