Penyelundupan 2.044 Ekor Burung dari Kotawaringin Barat Digagalkan

- Advertisement -
Upaya penyelundupan 2.044 ekor burung dari Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah yang akan dibawa ke Pulau Jawa digagalkan oleh Karantina Pertanian Palangka Raya.

Penggagalan penyelundupan ini atas kerja sama Karantina Pertanian Palangka Raya Wilayah Kerja Pangkalan Bun dengan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pelabuhan Penyeberangan Tempenek Kumai dan KP3 Kumai.

“Saat memeriksa kendaraan pada Sabtu (4/9), petugas kami di lapangan menemukan kendaraan yang memuat hewan, informasi tersebut lalu kami sampaikan ke pejabat karantina yang berjaga,” ujar Kepala UPT Pelabuhan Penyeberangan Tempenek Didik, di Pangkalan Bun, Minggu (5/9/2021).

Polisi Khusus Karantina Rino yang berjaga mengatakan, usai pihaknya menerima informasi adanya kendaraan berupa truk fuso membawa komoditas hewan dalam jumlah banyak, langsung melakukan pemeriksaan.

“Setelah diperiksa, kami mendapati komoditas hewan yakni berbagai jenis burung dan tidak dilaporkan kepada pejabat karantina,” katanya.

Tindakan ini melanggar ketentuan pidana UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Tumbuhan dan Ikan, Pasal 87 ayat a dan c.

“Ancaman pidananya yakni hukuman tiga tahun penjara dan denda sebanyak Rp3 miliar,” ujarnya.

Dokter Hewan Karantina Palangka Raya Wilayah Kerja Pangkalan Bun Tri menambahkan, burung-burung tersebut juga tidak dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan, sehingga selanjutnya pihaknya melakukan penahanan.

Adapun sebagian besar jenis burung yang diamankan dari penyelundupan tersebut termasuk kategori dilindungi, dan pihaknya telah berkoordinasi dengan BKSDA untuk penanganan selanjutnya.

“Sesuai ketentuan dalam UU Nomor 21 Tahun 2019 dalam penyelenggaraan karantina, Karantina Pertanian memiliki tugas mencegah masuk, tersebar dan keluarnya HPHK dan OPTK, serta melakukan pengawasan dan pengendalian tumbuhan dan satwa liar,” katanya..

Burung-burung yang berhasil digagalkan dalam upaya penyelundupan tersebut, terdiri dari jenis kolibri 1.515 ekor, pleci 203 ekor, srindit 30 ekor, jalak 26 ekor, beo 15 ekor, kacer 108 ekor, murai batu 35 ekor, cendet 11 ekor, cucak ijo 83 ekor, dan cucak jengot 18 ekor yang dikemas dalam kardus maupun kotak buah sebanyak 56 koli.

BACA JUGA   PT. KMA Diduga Licik Untuk Kuasai Lahan dan Kebun Warga

Ribuan ekor burung tanpa dokumen tersebut akan dilalulintaskan menuju Kendal, Jawa Tengah menggunakan KMP Kalibodri dari Pelabuhan Penyeberangan Tempenek, Kumai.

Penggagalan penyelundupan berkat kerja sama dan koordinasi antarinstasi saat pengawasan rutin lalu lintas hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) di Pelabuhan Penyeberangan Tempenek, Kumai.

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News