Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M. Kurniawan Anwar meminta agar traffic light atau ‘lampu merah’ yang mati di sejumlah titik dalam Kota Sampit segera diperbaiki.

“Kerusakan traffic light yang tak kunjung diperbaiki bisa berakibat fatal. Seperti memicu kecelakaan lalu lintas,” katanya, Minggu, 5 September 2021.

Menurutnya, banyak sekali mereka menerima laporan dari masyarakat akibat rusaknya traffic light tersebut.

BACA JUGA   Komisi I DPRD Kotim Akan RDP Sengketa Lahan PT. BSK 1 dan Warga Sumber Makmur
Anggota Komisi II DPRD Kotim Dorong Pemerintah Alokasikan Anggaran Sektor Perikanan

Dishub pun harus bertanggung jawab karena akibat traffic light yang rusak lalu lintas menjadi kacau.  Kondisi demikian sangat rawan bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas khususnya di jalur-jalur yang padat.

Seperti di perempatan Jalan HM Arsyad – MT Haryono dan persimpangan kantor dinas perpustakaan dan kearsipan daerah.

“Dinas terkait harus segera memperbaiki traffic light yang ada. Minimal sebelum tuntas diperbaiki, petugas dari dinas harus mengatur lalu lintas,” ucap Kurniawan Ketua Komisi IV.

BACA JUGA   Kenaikan Gas Elpiji Nonsubsidi Dinilai Mencekik
Legislator DPRD Kotim Minta Perda Budaya Dilaksanakan

Menurutnya, tidak hanya polisi lalu lintas saja yang mengatur. Sebab masalah traffic light juga menjadi tanggung jawab dishub. Bahkan dana perawatan sudah ada agar bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.

“Kami berharap itu segera diperbaiki. Seperti di perempatan Jalan A Yani dan Jalan Rahadi Usman Sampit, bundaran polres. Jika tidak segera diperbaiki, dikhawatirkan membahayakan pengendara. Jangan setelah ada korban baru diperbaiki,” pungkasnya.

[*to-65]