Dinas Pertanian dan Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta untuk kerja sama mendata kepemilikan perkebunan kelapa sawit.
Sebagaimana yang telah disampaikan M Abadi Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim, untuk mengetahui hak milik masyarakat dan hak milik perkebunan besar swasta.
Data itu sangat penting guna menghindari perkebunan besar swasta (PBS) yang nakal, ikut menikmati manfaat dan berlindung dengan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B).
“Kita melihat selama ini diduga ada perkebunan besar swasta ikut menikmati manfaat dan berlindung dengan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B),” katanya Sabtu, 25 September 2021.
Penertiban ini perlu dilakukan mengingat Kotim sudah menyiapkan dana yang dianggarkan dari APBN dan APBD.
Abadi mengharapkan kepada pemerintah dan dinas terkait, bisa berkoordinasi dengan pemerintah desa, untuk melakukan pendataan itu, jadi sangat mustahil tidak bisa melakukan hal ini.
Jika hal itu tidak bisa dilakukan kata anggota DPRD ini, sama halnya mereka lalai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara.
Sementara Kotim lanjutnya, sudah mengeluarkan Perbup Nomor 36 Tahun 2018 tentang juknis pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam desa.
“Jadi desa ini tidak ada alasan untuk tidak mengetahui permasalahan di desa menyangkut investasi yang masuk di wilayah desa, karena aturan sudah jelas sesuai ketentuan Permendagri Nomor 51 Tahun 2007 tentang Pembangunan Kawasan Pedesaan Berbasis Masyarakat,” tukasnya.
[*to-65]