Biadab, lantaran nafsu syahwat yang tidak bisa dikendalikan. Akhirnya mahkota gadis berusia 17 tahun dijadikan pelampiasan nafsu oleh ayah tirinya.
Aksi bejat dan biadab yang dilakukan ayah tirinya, ternyata sudah bertahun-tahun. Yakni sejak tahun 2017 hingga September 2021.
Tidak terima dengan perbuatan biadab ayah tirinya, korban akhirnya melaporkan peristiwa yang memalukan ini ke Polsek Dusun Selatan, Polres Barito Selatan.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek Dusun Selatan, Iptu Suranto mengatakan, setelah menerima laporan itu, pihaknya dibantu Buser Polres Barsel langsung menuju TKP, untuk melakukan penangkapan.
“Tersangka pun tak berkutik saat ditangkap. Sudah diamankan di Polsek Dusun Selatan beserta barang bukti,” kata Suranto, Selasa 12 Oktober 2021.
Peristiwa biadab ayah tiri menggauli remaja putri 17 tahun ini. Terakhir dilakukan pada Senin 27 September 2021 sekitar pukul 12.00 WIB.
Suranto menerangkan, pada saat korban tidur dalam kamar, tiba-tiba datang pelaku masuk ke kamar dan menekan bahu korban menggunakan kedua tangannya.
Selanjutnya korban dipaksa untuk melepas baju hingga bugil, kemudian pelaku dengan leluasa melakukan perbuatan layak sensor.
Awalnya korban tidak mau, tetapi tersangka mengancam akan membunuhnya. Alhasil, korban menuruti hawa nafsu sosok ayah tiri yang seharusnya menjadi pelindung itu.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 82 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat 1 UU No 17 Tahun 2019 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan Anak, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
[*to-65].