Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan proyek di Langkat Tahun Anggaran 2020-2022.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa Penetapan tersangka Bupati Langkat ini dilakukan setelah Terbit dan 7 orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Sumatera Utara, sebelum ditangkap informasinya sempat lari, Selasa (18/1/2022) malam.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis, (20/1/2022).
Bupati Langkat sebelum ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta, informasinya sempat lari.
Salah satu tersangka adalah Muara Perangin-angin (MR) yang merupakan pihak pemberi suap. Ia adalah salah seorang kontraktor yang memenangkan tender proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat atas bantuan Terbit.
Sementara, empat orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka merupakan penerima suap. Mereka yakni Iskandar PA atau ISK, dan 3 orang kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi atau MSA, Shuhanda Citra atau SC, dan IS (Isfi Syahfitra).
“ISK (merupakan) Kepala Desa Balai Kasih, saudara kandung TRP (Terbit Rencana Perangin-angin),” ujar Ghufron.
Bupati Langkat dan 4 orang ASN sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara, Muara Perangin-angin selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan tersangka Bupati Langkat ini diawali dengan OTT pada Selasa (18/1/2022) malam di Langkat. Setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara, tim KPK segera bergerak.
Tim KPK mengikuti beberapa pihak, di antaranya Muara Perangin-angin (kontraktor) yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu Bank Daerah.
Di sebuah kedai kopi, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra (perwakilan Iskandar Perangin-angin dan Bupati Terbit) sudah menunggu.
Muara Perangin-angin kemudian menemui mereka di kedai kopi tersebut dan langsung menyerahkan uang tunai. Saat penyerahan, tim KPK menciduk mereka.
“Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan MR (Muara Perangin-angin), MSA (Marcos Surya Abdi), SC (Shuhanda Citra) dan IS (Isfi Syahfitra) berikut uang ke Polres Binjai,” ucap Ghufron.
Dalam penangkapan tersebut, tim KPK mengamankan uang Rp 786 juta.
“Diduga uang itu hanya sebagian kecil yang diterima TRP (Terbit Rencana Perangin-angin) dari orang kepercayaannya,” tutur Ghufron.
[*to-65]