Pria 42 tahun di Tulang Bawang ini berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang dalam kasus sabu-sabu.
Pria 42 tahun ini ditangkap saat penggrebekan di sebuah rumah yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Rumah itu berada di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
“Pekan kemarin kami menggerebek sebuah rumah yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota. Kami temukan paket sabu,” ungkap Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, Minggu (23/01).
Dari rumah tersebut, lanjut AKP Anton Saputra, petugas menangkap pemilik rumah berinisial FH alias TP (42) beserta barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram. Juga pipa kaca pyrex, alat hisap sabu (bong), dan kotak rokok merk Malrboro warna putih.
AKP Anton Saputra mengatakan, penggerebekan itu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
“Saat petugas kami tiba di rumah tersebut, dari dalam rumah berhasil ditangkap seorang pria yang merupakan pemilik rumah serta berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu,” kata AKP Anton Saputra.
Saat ini pelaku (pria 42 tahun) ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.