Rupa- rupanya 3 pelaku curanmor ini residivis kambuhan yang masih tidak kapok juga untuk berurusan dengan hukum. Masih saja melakukan tindak pidana kejahatan yang akhirnya akan masuk penjara lagi.
Diketahui bahwa para terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang tidak kapok ini berhasil ditangkap oleh personel gabungan dari Polsek jajaran Polres Kotawaringin Barat, Unit Reskrim Polres Kobar dan Polres Lamandau, ternyata residivis atau mantan narapidana.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kobar AKBP, Bayu Wicaksono diketahui bahwa tiga pelaku, Arbuji, Budi Hartanto dan Masturi, ini residivis kambuhan yang tidak kapok keluar masuk penjara.
“Tersangka Arbuji alias Bujil, ini sudah keluar masuk penjara, yakni dia sudah tiga kali dihukum dalam perkara Curanmor. Terkahir pada tahun 2016 silam,” ujarnya, Jumat, 11 Maret 2022.
Kemudian, tersangka Budi Hartanto merupakan residivis yang sebelumnya pernah dihukum sebanyak 2 kali, dalam perkara pencurian sarang burung Walet pada tahun 2019.
Sementara Masturi ini juga residivis, pengakuannya ia pernah mencuri sapi di Jalan arah Kotawaringin Lama (Kolam). “Jadi ketiga tersangka ini memang spesialis pencuria,” tuturnya.
Masturi sendiri mengaku, sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 3 kali, dan sampai pada akhirnya ditangkap oleh polisi.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan jangan lalai. Sebab, beberapa aksi dalam pencurian motor, pelaku mengambil motor yang kuncinya tertinggal.
“Pengakuan mereka, sebagain besar itu sasarannya adalah motor yang kuncinya ketinggalan. Sehingga sangat mudah untuk dibawa kabur. Maka, ini harus diwasapadai dan jangan lalai,” pungkasnya. [Red]
Facebook Comments