Terdakwa Nasrianto alias Anto dan M Fahruraji alias Uji pencuri sawit di areal Gapoktanhut Bagendang Raya dituntut pidana penjara selama 10 bulan oleh Jaksa.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata jaksa I Made Gunadi.
Jaksa menilai keduanya pencuri sawit ini bersalah atas perbuatan yang dilakukan pada Sabtu, 25 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.
Pencurian itu mereka lakukan di MR 4 Blok 09 H Lahan Areal Gapoktanhut Bagendang Raya, Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sawit yang dicuri 221 jenjang atau 2.400 Kg, selain itu turut diamankan 2 buah dodos, tojok, keranjang pengangkut buaj, gerobak dan perahu mesin yang mereka gunakan untuk menuju lokasi dan membawa hasil curiannya itu.
Menanggapi tuntutan itu keduanya melalui kuasa hukumnya Bambang Nugroho meminta waktu sepekan untuk mempersiapkan pembelaannya, Senin 18 April 2022.