Dukun cabul berinisial MI (33) bertarif Rp50.000, dengan modus bisa mengusir jin dari dalam tubuh korban, berhasil diringkus polisi.
Informasi yang berhasil diperoleh bahwa dukun cabul ini berhasil ditangkap polisi pada Senin 6 Juni 2022, karena berhasil menyetubuhi wanita berinisial SR (32) tahun.
Diketahui dukun cabul ini juga berprofesi sebagai Security dan mengaku sudah 15 tahun berpraktik menjadi dukun.
“Sudah kurang lebih 15 tahun dia jadi paranormal gini. Tetapi pengakuannya baru kali ini dia melakukan persetubuhan, tapi keterangan ini sedang kita dalami,” terang Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan, Senin (6/6/2022).
Pelaku memasang tarif Rp50 ribu kepada pasiennya. “Setiap melakukan pengobatan sekitar Rp50 ribu bayarannya,” terangnya.
Siswo mengatakan tersangka MI sebetulnya sudah memiliki istri. Bahkan, menurut pengakuannya, MI selalu membawa istrinya ketika praktik pengobatan.
“Tersangka sudah punya istri, biasanya dia praktik itu sama istrinya. Hanya saja entah apa alasannya ketika kejadian tersangka ini tidak membawa istrinya dari awal. Mungkin ini juga yang dijadikan kesempatan tersangka agar bisa melakukan aksinya,” jelas Siswo.
Siswo menuturkan pengobatan terhadap korban SR awalnya dilakukan di kediaman orang tua SR yang masih satu desa dengan tempat tinggalnya.
Namun kemudian tersangka MI mengajak pindah agar pengobatan dilakukan di rumah korban setelah tahu di rumah korban sedang kosong.
“Awalnya, pengobatan dilakukan di rumah orang tua korban. Saat itu, sambil dipijit korban ditanya ada siapa di rumah, korban jawab tidak ada orang, kemudian pelaku mengajak korban pindah pengobatannya di rumah korban dengan alasan pelaku sebut ada hal yang harus dibersihkan,” paparnya.
Setibanya di rumah korban, tersangka MI menyebut kalau rumah dan tubuh korban dirasuki jin. Untuk mengobatinya, tersangka mengajak bersetubuh sebagai bagian ritual pengobatan.
Awalnya korban menolak, hingga akhirnya korban terpedaya setelah diminta bersuci terlebih dahulu.
“Pelaku juga bilang kalau wajah korban seperti nenek-nenek karena dirasuki jin. Jadi kalau mau sembuh dari penyakit atau jampi-jampi itu maka harus mau disetubuhi, dengan alasan pengobatan bukan dengan nafsu. Dengan dalih itu pelaku mengelabui korban,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, Dukun cabul ini dijerat Pasal 4 huruf B dan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Dia terancam hukuman penjara 12 tahun.