Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut terdakwa sabu berinisial RS dan AZ dua terdakwa sabu hampir seberat 1 Kilo Gram pada persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Sebagaimana yang dibacarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mazsaman Ali saat membacakan amar tuntutannya, di PN Palangka Raya.
“Menuntut, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rito Susanto dan Ali Zainal selama 13 tahun, denda Rp 3 Miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Jaksa, Rabu, 22 Juni 2022.
Majelis hakim memberikan waktu kepada penasehat Hukum Ipik Harianto mengajukan nota pembelaan atau peldoi pada sidang berikutnya terkait tuntutan JPU tersebut.
Diketahui dalam dakwaan jaksa jika terdakwa RS dan AZ ditangkap oleh kepolisian Polda Kalteng, Jumat 14 Januari 2022 Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Informasinya dari tangan kedua terdakwa, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 995,66 gram, handphone, serta kendaraan bermotor yang digunakan.
Berdasarkan pengakuannya keduanya, RS dihubungi oleh AZ, yang menanyakan ketersediaan paket sabu seberat 1 Kg.
Kemudian RS menghubungi Suwanto yang diketahui berada dalam Lapas Kelas II B sampit melalui pesan WhatsApp.
14 Januari 2022 RS tiba di Sampit dan dijemput oleh AZ. Keduanya bersama menuju barak di Jalan Batu Suli kabupaten Kotawaringin Timur. Saat sampai di Barak RS menghubungi Suwanto menanyakan terkait sabu seberat 1 Kg.
Suwanto mengatakan “Ok tunggu nanti ada orang suruhan ketempat tinggal kamu”. Sekitar pukul 14.00 WIB orang yang dimaksud Suwanto kemudian datang ke tempat tinggal Terdakwa RS.
Namun orang tersebut tidak bertemu keduanya melainkan sabu pesanannya tersebut digantung di stang motor. Saat Rito mengambil sabu tersebut dan membawanya ke dalam barak kepolisian datang melakukan penangkapan.