Upaya pemerintah beserta warga dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Wilayah Kota Palangka Raya terus dilakukan.
Kali ini, dalam mencegah terjadinya Karhutla, Polresta Palangka Raya mengadakan sosialisasi serta mengedukasi kepada warga di sekitaran Jalan Talawang terkait larangan membersihkan lahan hingga pekarangan dengan cara membakar.
Adapun sosialisasi kali ini dilakukan oleh Bripka I Nyoman Agus bersama rekannya Briptu M. Ramadhani, dari Polresta Palangka.
Dalam kesempaan tersebut, mereka mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla, Rabu (31/08/2022).
“Saya minta kepada warga agar membantu kita dalam mencegah terjadinya Karhutla salah satunya dengan turut melaporkan segera ke Kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya oknum yang sengaja melakukan pembakaran lahan”
“Selain itu, kami juga menjelaskan bahaya kabut asap yang ditimbulkan akibat Karhutla serta ancaman pidana penjara dan denda bagi oknum yang sengaja membakar lahan hingga mengakibatkan kebakaran hutan yang luas,” tutupnya.