Orok Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibunuh Ibunya Setelah Lahir

- Advertisement -
Orok Bayi yang baru lahir hasil hubungan gelap, dibunuh dibuang lewat ventilasi toilet sebuah barak kontakan di Kota Palangka Raya.

Kini pelaku (ibu kandung bayi) berinisial DK (22) berhasil diciduk dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Palangka Raya.

Sebagaimana yang disampaikan Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan, kepada beberapa awak media, Senin (12/09/2022).

BACA JUGA   Peristiwa Pemberhentian Hakim MK Ancaman Langsung Terhadap Eksistensi Negara Hukum

Nababan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku tega membunuh buah hatinya sendiri dengan membekap mulut bayi yang baru lahir dengan berat 2,4 kilogram tersebut.

“Jadi waktu terduga pelaku ini melahirkan di dalam toilet, teman satu kontrakannya merasa curiga dengan adanya suara bayi dari dalam toilet,” katanya, pada saat melakukan press release, Senin (12/9/2022).

Rupanya pelaku ini merasa panik, lalu ia tega membekap mulut bayinya agar suara tangisan bayi tidak terdengar oleh teman-temannya dan berkata jika dirinya tengah buang air besar dalam toilet.

BACA JUGA   Bejat ! Dukun Kampung Perkosa Gadis 16 Tahun di Baamang

Setelah berhasil meredam kecurigaan teman-temannya, pelaku kemudian memotong ari-ari bayi menggunakan sebilah gunting.

“Usai memastikan bayi tidak bergerak dan bersuara. Pelaku naik ke atas bak mandi dan membuang bayi melalui lubang ventilasi kamar mandi,” ucapnya.

Kemudian, lanjutnya, Pelaku membersihkan dirinya dan kembali ke kamar untuk kembali tidur.

BACA JUGA   Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Beserta Barbuk 2 Unit Motor

“Namun pagi harinya, bayi tersebut ditemukan oleh rekan satu kontrakannya dan meminta terduga pelaku untuk mengakui bayi tersebut,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Kemudian pelaku juga dikenakan Pasal 341 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

BACA JUGA   Budak Sabu dengan BB 100,78 Gram Berhasil Diringkus

“Sementara untuk kekasih terduga pelaku, akan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa terkait kasus ini,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, warga Jalan Bukit Raya V, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dibuat geger dengan penemuan sesosok jasad bayi yang diletakkan di belakang rumah.

Setelah diselidiki, diketahui bayi dengan panjang 4,9 sentimeter dan berat 2,4 kilogram tersebut, merupakan hasil hubungan gelap seorang mahasiswi berinisial DK (22) dengan kekasihnya berinisial GY, demikian.

BACA JUGA   Seorang Ibu Tewas, Korban Pembacokan Anak Kandung
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News